Berita Terkini Artis

Biasa Hidup Mewah Bergelimang Harta, Kondisi Terkini Doni Salmanan di Penjara Terungkap

Kondisi Doni Salmanan setelah beberapa hari mendekam di penjara karena kasus trading ilegal dan penipuan.

Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi. Terungkap kondisi Doni Salmanan setelah beberapa hari mendekam di penjara karena kasus trading ilegal hingga pencucian uang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Terungkap kondisi Doni Salmanan setelah beberapa hari mendekam di penjara karena kasus trading ilegal hingga pencucian uang.

Selama ini, Doni Salmanan dikenal sebagai influencer yang hidup mewah bergelimang harta. 

Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).

Menurut Iqbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam keadaan sehat. Hanya saja, Doni Salmanan merindukan sosok sang istri, Dinan Fajrina. Mengingat keduanya baru saja menikah pada 14 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Kesetiaan Dinan Fajrina Diragukan, Istri Doni Salmanan Curhat Kondisi yang Sebenarnya

Baca juga: Krisdayanti dan Aurel Hermansyah Kaget Lihat Reaksi Ameena Saat Dengar Azan

"Sehat. Cuma meriang aja, merindukan kasih sayang dari istrinya karena baru menikah," kata Iqbal Firdaus.

Iqbal Firdaus mengatakan bahwa Dinan Fajrina selalu mendukung suaminya dan bahkan sering menjenguk di Rutan Bareskrim Polri.

"Support dari istrinya alhamdulillah. Beliau salah satu orang yang mendukung suaminya," ujar Iqbal.

"Mendoakan supaya urusannya cepat selesai. Istrinya sering datang," sambungnya.

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Baca juga: Gigi Ruwanita Bongkar Watak Doni Salmanan, Kesal Dikaitkan dengan Mantan Suami

Baca juga: Dinan Fajrina Dianggap Mengada-ada, Tetap Terima Doni Salmanan Meski Jatuh Miskin

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Rere Ravita)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved