Berita Terkini Artis
Giliran Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Rencananya Jumat Pukul 10.00 WIB
Giliran Rudy Salim bakal diperiksa Bareskrim Polri, rencananya Jumat 18 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, terkait kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Giliran Rudy Salim bakal diperiksa Bareskrim Polri, rencananya Jumat 18 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Diketahui Indra Kenz saat ini berstatus tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat Binomo.
Seharusnya, pemeriksaan Rudy Salim berkaitan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan kemarin, Senin (14/3/2022).
Namun, pengusaha otomotif berusia 34 tahun itu berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.
"Rudy Salim hari Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Rizky Billar Ledek Rudy Salim Seusai Sebut Banyak Crazy Rich Tak Beres: Saya Bilangin Raffi Ahmad
Baca juga: Temani Indra Kenz Sejak Miskin hingga Kaya Mendadak, Susyen Regina Kini Tertawa
Rudy Salim dimintai keterangan lantaran pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Pembelian mobil mewah itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz.
Adapun, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Juragan 99 Ternyata Terlibat Kasus Pabrik Bodong, Gilang dan Istri Jadi Tersangka
Baca juga: Mawar AFI Tegur Anaknya Saat Steno Ricardo Datang Berkunjung, Taruh Dulu HP-nya
Putra Siregar Klarifikasi
Di sisi lain, lantaran namanya ikut terseret kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar klarifikasi tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Seusai ditahannya Indra Kenz sejumlah nama Crazy Rich ikut tersorot, satu di antaranya pemilik PS Store Putra Siregar.
Hal tersebut lantaran Putra Siregar yang pernah terlihat satu momen dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Menanggapi hal tersebut, Putra Siregar kalirifikasi mengenai awal mula bertemu dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.
Hal itu ia ungkap dalam kanal YouTube Intens Investigasi Senin (14/3/2022).
"Bertemu dengan Indra beberapa kali di acara aja sih," ujar Putra Siregar.
Sedangkan dengan Doni Salmanan, Putra Siregar mengaku beru bertemu saat mengahadiri pernikahan artis.
"Ketemu di acara nikahan Lesti dan Billar, enggak ada kolaborasi sama sekali," lanjutnya.
Putra Siregar mengatakan hubungannya dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan hanya kenalan biasa.
Menurutnya ia tak pernah memilih soal teman dengan siapapun ia bisa menjalin hubungan pertemanan baik.
"Saya berteman dengan siapa saja," jelasnya.
Mengenai berita yang membawa-bawa namanya terkait kasus Indra Kenz, Putra Siregar mengaku sempat terkejut.
"Kemarin ada teman yang ngirimin kok nama PS disangkutpautkan sama seseorang, ternyata saya baca beritanya beliau sendiri mengatakan kalau PS itu bukan Putra Siregar,” ucap Putra Siregar.
Pada kesempatan ini juga Putra Siregar mengatakan tidak pernah menggunakan trading.
Ia mengaku merintis usahanya dari nol sampai sebesar saat ini.
"Saya sama sekali enggak punya rekam jejak afiliator, saya pekerja sektor real.”
"Saya insyaallah nggak ada sangkut pautnya dengan dunia trading, jadi bukan saya. Cuma diframing kalau itu saya," pungkasnya.
Sebelum Putra Siregar, nama Juragan 99 juga menjadi pembahasan hangat.
Dikenal sebagai pasangan crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari pernah terlibat kasus hukum di tahun 2018 lalu.
Keduanya dikenal dengan julukan Juragan 99.
Kasus hukum yang pernah menyeret nama mereka yakni, mulai dari penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan . Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong. Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)