Berita Terkini Artis
Nasib Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Angkat Kaki dari Rumah dan Kini Menumpang
Nasib istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina angkat kaki dari rumah mewah milik suaminya dan kini menumpang di rumah orang tuanya.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Nasib istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina angkat kaki dari rumah mewah milik suaminya dan kini menumpang di rumah orang tuanya.
Hal tersebut terpaksa dilakukan Dinan Fajrina setelah rumah sang suami, Doni Salmanan disita polisi.
Diketahui, imbas ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex, kini satu persatu harta Doni Salmanan mulai disita polisi.
Mulai dari mobil, motor hingga rumah sang crazy rich asal Bandung itu kini telah disita pihak berwenang.
Setelah rumah mewahnya disita, itu artinya istri dari Doni Salmanan, yakni Dinan Fajrina kini sudah tak lagi bisa tidur di rumah sang suami.
Baca juga: Jawaban Dinan Fajrina Saat Ditanya jika Doni Salmanan Jatuh Miskin
Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz Terungkap, Fakar Rich Buka Kelas Trading Binomo Jutaan Rupiah
Lantas kemanakah Dinan Fajrina 'mengungsi' untuk sementara waktu?
Usut punya usut, wanita cantik itu kini terpaksa numpang di rumah orang tuanya.
Imbas pindahan ke rumah orangtuanya itu, Dinan pun tak bisa menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait kasus yang menjerat suaminya, Doni Salmanan, Senin (14/3/2022) kemarin.
Ikbar Fidaus, pengacara Doni Salmanan mengatakan kliennya itu sedang kelelahan karena dua hari melakukan pindahan.
Dinan harus meninggalkan rumah mewah dan segala isinya di kawasan Bandung, Jawa Barat karena disita Polisi.
"Kecapekan inshaAllah Selasa sudah hadir, hari ini bener-bener kecapekan," kata Ikbar Fidaus.
"Karena kan hampir dua malam angkut-angkut barang beres-beres juga makanya dia mungkin kelelahan untuk hari ini," ujar Ikbar.
Baca juga: Juragan 99 Mengaku Siap Jika Semua Hartanya Diambil dan Hidup Susah Lagi
Baca juga: Juragan 99 Ternyata Terlibat Kasus Pabrik Bodong, Gilang dan Istri Jadi Tersangka
Ikbar menuturkan bahwa saat ini Dinan sudah siap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.
Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.
"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.
Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.
"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.
Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.
"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis.
Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pasrah Harta Disita
Di sisi lain, dua rumah Doni Salmanan juga menjadi sasaran empuk pihak kepolisian.
"Rumah, 2 (disita)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dilansir dari Kompas, Senin (14/3/2022).
"Bandung dan Soreang" tambahnya Reinhard.
Bahkan, jam tangan, tas hingga pakaian Crazy Rich Bandung tersebut turut disita kepolisian.
"Ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah jam tangan Hermes, 11 buah baju, celana yang masuk kategori barang mahal, topi, dan tas telah disita penyidik," ungkap Kabag Penum Polri, Kombes Gatot Repli Handokodi Mabes Polri dilansir dari Tribun Seleb, Selasa (15/3/2022).
Penyidik juga diketahui telah menyita satu Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, serta dua buku tabungan atas nama Dinan Nurfajrina.
Dalam proses penyitaan itu, polisi juga berhasil menemukan 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU.
Meski telah banyak menyita aset Doni Salmanan, Gatot menuturkan tidak menutup kemungkinan masih ada harta lain milik yang akan disita penyidik.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami terus tracing aset," jelasnya.
Menanggapi soal penyitaan tersebut, kuasa hukum suami Dinan Nurfajrina, Ikbar Firdaus mengatakan Doni Salmanan mengaku ikhlas dan pasrah.
Kliennya itu bahkan disebut sama sekali tidak mengeluh terkait dengan kondisi yang terjadi padanya.
"Alhamdulillah sampai saat ini saya belum mendengar keluhan dari beliau seperti itu (harta benda disita)," ujar Ikbar Firdaus dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3/2022).
Ikbar menuturkan bahwa pasca kasus ini, Doni ingin lebih mendekatkan diri pada Sang Pencipta.
Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu juga, kata kuasa hukumnya, sangat tegar dalam menjalani setiap proses hukum terkait dengan kasus dugaan investasi bodong yang menimpanya.
"Cuman ada beberapa permintaan intinya beliau ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT makanya minta dikirimkan alat ibadah yang baru," tutur Ikbar.
"Dia cukup tegar dan siap mengikuti setiap proses yang sedang berjalan. Insya Allah dia sudah pasrahkan dan akan ikhlas lah menjalani ini insya Allah," ucap kuasa hukum Doni Salmanan.
Artikel ini diolah dari WartaKota dan TribunStyle.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)