Tulangbawang
Ketua MUI Tulangbawang: Perbedaan Logo Halal Lama dan Baru Terletak pada Lafadz
Yantori menilai, logo baru halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag itu masih bernafaskan Islam dengan nuansa tulisan Arab.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulangbawang akan menentukan sikap terkait polemik logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ketua MUI Tuba Ustadz Yantori, menuturkan, pihaknya akan menggelar rapat terbatas bersama pengurus MUI Provinsi Lampung, menyikapi polemik logo baru halal tersebut.
"Kita akan bersikap, minggu depan kita rapat membahasa persoalan ini dengan MUI Provinsi. Sikap kita berjenjang, di tingkat Provinsi," ungkap Ustadz Yantori, Rabu (16/03/2022).
Namun demikian, Yantori menilai, logo baru halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag itu masih bernafaskan Islam dengan nuansa tulisan Arab.
Hanya saja, kata dia, ada perbedaan lafadz pada huruf antara logo lama dan logo baru.
"Kalau logo lama itu lafaz kaligrafi hot nasyi, nah kalau logo baru kaligrafi hot khofi. Tapi maknanya tetap sama," papar Yantori.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
Logo halal baru berwarna ungu, dengan motif gunungan dan sujan, tanpa logo Majelis Ulama Indonesia.
Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH.
Namun kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Pertama, dianggap logonya terlalu jawa sentris karena bentuknya gunungan.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)