Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan HET Minyak Goreng

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Perekonomian masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait penghapusan HET minyak goreng.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung Emilia Kusumawati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Perekonomian masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait penghapusan HET minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabiro Perekonomian Lampung Emilia Kusumawati kepada Tribun Lampung, Rabu (16/3/2022).

Dikatakannya, berdasarkan arahan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pemprov masih menunggu regulasi terkait penghapusan HET minyak goreng.

"Kalau kita masih menunggu aturan resmi mengenai kebijakan minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian," kata Emilia Kusumawati.

Kemudian pihaknya juga akan mengumpulkan distributor dan stakeholder terkait hal tersebut.

Baca juga: Arinal Djunaidi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kabupaten Tanggamus

Baca juga: Gus Miftah Mengisi Ceramah pada Peringatan Isra Mikraj di Kabupaten Mesuji

"Kita juga baru tahu dari pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Pada intinya kita menunggu kebijakan tentang regulasi tersebut," ujar Emilia.

Hanya saja, lanjut dirinya, harga minyak goreng akan diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya belum menerima surat resmi kebijakan tersebut dari pusat. 

"Nanti kita akan kumpulkan produsen minyak goreng di Lampung. Untuk mengetahui seperti apa harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar," kata Emilia.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved