Berita Terkini Artis
Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan
Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sambil berlinang air mata, putri Nia Daniaty bacakan pledoi, Olivia Nathania minta dibebaskan dari hukuman.
Diketahui, permintaan itu disampaikan Olivia Nathania dalam lanjutan sidang perkara CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Dijebloskan Penjara karena Ulah Nia Daniaty
Baca juga: DJ Terkenal Habiskan Jutaan Rupiah untuk Beli Sabu, Kini Meringkuk di Penjara
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui."
"Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Putri Bungsu Venna Melinda Minta Adik Perempuan, Suka Ciumi Perut
Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Diancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara atas kasusnya yakni dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.
Dalam sidang lanjutan, Olivia Nathania didakwa jaksa penuntut umum bersalah.
Meski begitu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.
Menurut Andy Mulya Siregar, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania.
"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Andy Mulya Siregar juga menyebut Agustin sebagai pelaku diluar Olivia Nathania.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.
Apabila Agustin, lanjut Andy Mulya Siregar, tidak meneruskan informasi dari Olivia Nathania, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi.
"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar ke mana-mana," ucapnya.
Pesan Olivia Nathania ke Agustin diduga terkait pendaftaran CPNS.
Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan di Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania Menangis
Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia Nathania pun ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Suasana mengharukan terjadi saat sang suami Rafly N Tilaar menjenguk Olivia Nathania di tahanan.
Putri Nia Daniaty itu dibawakan makanan hingga menangis pada pertemuan itu.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Di tengah hebohnya kasus yang menjerat Olivia, Rafly N Tilaar sang suami justru hilang bak ditelan bumi.
Padahal Rafly sama-sama dilaporkan ke polisi bersama Olivia.
Seolah membantah tudingan menghilang, Rafly akhirnya menjenguk sang istri di tahanan.
Hal tersebut dibeberkan kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
"Saya janjian juga dengan suaminya, Rafly."
"Rafly dari Manado kemarin itu udah datang, dia mau nengok Oi (sapaan akrab Olivia)."
"Ya udah kita janjian di sana, tadi sudah ketemu, Rafly sudah ketemu Oi di dalam," ungkap Susanti seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 17 November 2021.
Susanti pun memberi penjelasan mengenai alasan Rafly di Manado.
Ia menyebut menantu Nia Daniaty itu pulang ke kampung halaman karena sang ibu sakit stroke.
Sehari setelah tiba di Jakarta, Rafly langsung membesuk Oi.
Oi diketahui dalam kondisi yang sehat.
Rafly pun turut membawa makanan untuk istrinya tersebut.
"Kalau makanan tadi dibawa sama Rafly."
"Rafly sih bilangnya ya Oi sehat, ya bagus-bagus aja di dalam," lanjutnya.
Susanti turut mengabarkan bahwa Oi menangis saat bertemu Rafly.
Ia pun menilai hal tersebut wajar.
"Ya wajar lah kalau ketemu pastinya nangis."
"Namanya juga kondisi seperti itu siapa sih yang enggak sedih."
"Sudah ketemu, ya udah mereka berbincang kita enggak tahu apa yang dibicarakan," terang Susanti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)