Berita Terkini Artis
Krisdayanti Sentil Doni Salmanan, 'Nggak Boleh Minta Maaf Cengengesan'
Artis Krisdayanti sentil Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex yang kini mendekam di bui.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Krisdayanti sentil Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex yang kini mendekam di bui.
Ibunda Aurel Hermansyah itu memaparkan, bahwa dirinya kurang memahami kronologi kasus Doni Salmanan.
Akan tetapi, ia sedikit mengetahui kasusnya dari pemberitaan yang beredar.
"Saya juga nggak tau ceritanya, anak-anak juga nggak cerita cuma tau tentang Doni Salmanan dari media," kata Krisdayanti di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Krisdayanti meminta supaya Doni Salmanan meminta maaf sungguh-sungguh dari lubuk hati yang paling dalam ke masyarakat Indonesia, khususnya para korban.
Baca juga: Krisdayanti Akhirnya Angkat Bicara Soal Raul Lemos Tak Jenguk Anak Aurel Hermansyah
Baca juga: Menyesal Jual Mobil ke Doni Salmanan, Arief Muhammad Ngaku Kualat
"Doni Salmanan itu harus tanggung jawab, dia nggak boleh minta maaf cengengesan ke seluruh warga Indonesia yang sudah menjadi korbannya," tuturnya.
"Semoga juga aparat hukum mohon untuk dilakukan ketegasan, diadili seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, istri Raul Lemos itu juga angkat bicara lantaran nama menantunya, Atta Halilintar, juga ikut terseret dalam kasus Doni Salmanan.
Krisdayanti bersyukur Atta Halilintar mengembalikan tas mewah pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Terlebih menurut Krisdayanti, barang yang diberikan Doni Salmanan kepada Atta Halilintar hanya berupa tas kecil, bukan barang berat.
"Ya Alhamdulilah, Alhamdulilah hadiahnya juga kecil, semoga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," kata Krisdayanti di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) malam.
Setelah kejadian ini, Krsidayanti berharap hal serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Satu Lagi Crazy Rich Diincar Polisi Akibat Trading, Kini Pura-pura Miskin Jadi Nelayan
Baca juga: Venna Melinda Diberi Wejangan Agar Cepat Punya Anak, Ibunda Ungkap Tipsnya
Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut Atta Halilintar mengaku sudah mengembalikan tas tangan dengan merek brand ternama ke pihak penyidik.
Hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan itu, ia kembalikan ke penyidik menyusul ditetapkannya Doni Salamanan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi bodong.
"Hadiah ulang tahunnya sudah dibalikin alhamdulilah," ujar Atta Halilintar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
"Dibalikin, sudah dibalikin," tegasnya.
Atta mengungkapkan alasannya pertama kali mengundang Doni Salmanan ke podcastnya adalah karena sikap dermawan Doni.
Ia terkesan dengan aksi Doni Salmanan yang kerap bagi-bagi uang ke orang-orang yang ditemui di jalan.
"Waktu itu (Doni Salmanan) bagi-bagi uang kan kita salut ya dia bisa bagi-bagi," ucap Atta.
Sayangnya Atta tak bisa memberikan banyak pejelasan usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Ia langsung buru-buru kembali ke mobil dan berusaha menghindari awak media begitu selesai diperiksa.
Selain Atta Halilintar, nama-nama publik figur ikut terseret terkait kasus Doni Salmanan seperti Reza Arap, Rizky Febian, Arief Muhammad, hingga Rizky Billar.
Berharap Hukuman Diringankan
Setelah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu atas kasus dugaan penipuan, kini Doni Salmanan minta maaf.
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menyampaikan permohonan maafnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) lalu.
"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com (16/3/2022).
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahannya.
Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan.
Sebab, kasus tersebut membuatnya terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia.
Perihal kasus yang menjeratnya, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," tuturnya.
Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Ia juga diketahui telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset disita
Tak cukup menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, aset suami Dinan Nurfajrina itu juga disita Bareskrim Polri.
Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan penyidik.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.
Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.
Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.
Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)