Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Sengaja Tipu Banyak Orang, Uangnya Jadi Sumber Pendapatan Pribadi
Polisi ungkap motif Doni Salmanan tipu banyak orang di Quotex demi menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi ungkap motif Doni Salmanan tipu banyak orang di Quotex demi menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi, suami Dinan Nurfajrina itu ingin meraup keuntungan pribadi, bahkan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep dilansir dari KompasTV, Rabu (16/3/2022).
Asep juga kemudian mengungkapkan cara Doni Salmanan melakukan penipuan.
Disebutkan bahwa Crazy Rich Bandung itu bertindak sebagai afiliator yang ditugaskan untuk mempromosikan aplikasi Quotex agar semakin dikenal masyarakat.
Baca juga: Saldo Rekening Capai Rp 532 M, Doni Salmanan Ternyata Tak Ikut Main Trading di Quotex
Baca juga: Aurel Hermansyah Ancam Suami, Kesal Ameena Diberi Benda Terlarang
Namun bukan hanya demi dikenal, promosi itu ditujukan dalam menarik perhatian orang untuk bergabung serta bermain di dalam aplikasi trading ilegal tersebut.
Dalam hal ini, Doni membuat video promosi melalui akun YouTube King Salmanan yang dibuatnya sejak 15 Maret 2021 lalu.
Video tersebut, lanjut Asep, berisikan berita menyesatkan lantaran mantan suami Gigi Ruwanita itu membangun kesan seakan ia telah berhasil memenangkan uang miliaran rupiah, hasil dari bermain trading di Quotex.
Demi meyakinkan calon anggota baru, ia juga akan memeragakan saat bermain trading di aplikasi ilegal tersebut.
Padahal kenyataannya, Doni tak pernah ikut bermain di sana.
"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep.
"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," ujar Asep.
Baca juga: Sama-sama Disakiti Ferry Irawan, Elma Theana Kini Dekat dengan Anggia Novita
Baca juga: Masih Rukun dengan Puput, Doddy Sudrajat Ternyata Belum Terima Surat Gugatan Cerai
Nantinya, para calon anggota baru Quotex yang tertarik bergabung akan melakukan transaksi elektronik seolah bermain trading, yang sayangnya hanya akan mengalami kerugian.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian material," tambahnya.
Dari kekalahan itu, Doni Salmanan akan meraup keuntungan hingga 80 persen.
Sementara bila member menang, ia hanya akan mendapatkan bagian sebesar 20 persen.
Kini, Crazy Rich Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option di aplikasi Quotex.
Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022), lalu.
Bukan itu saja, aset Doni Salmanan juga turut disita lantaran diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan kepolisan.
Asep menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara milik Doni yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ia juga merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.
Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.
Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.
Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.
Minta maaf dan berharap hukuman diringankan
Setelah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penipuan, kini Doni Salmanan minta maaf.
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menyampaikan permohonan maafnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) lalu.
"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com (16/3/2022).
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahannya.
Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan.
Sebab, kasus tersebut membuatnya terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia.
Perihal kasus yang menjeratnya, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasusnya itu, Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 20 penjara. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)