Berita Terkini Artis

Indra Kenz Bohongi Publik, Borong Mobil Mewah Miliaran Cuma Buat Konten

Terungkap, ternyata Indra Kenz bohongi publik, borong mobil mewah miliaran cuma buat konten dan tak benar-benar dibeli.

Instagram Indra Kenz
Ilustrasi. Terungkap, ternyata Indra Kenz bohongi publik, borong mobil mewah miliaran cuma buat konten dan tak benar-benar dibeli. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap, ternyata Indra Kenz bohongi publik, borong mobil mewah miliaran cuma buat konten dan tak benar-benar dibeli.

Diketahui, nasib Indra Kenz berubah 180 derajat, dari sultan kini mendekam di rutan, bagaimana nasibnya sekarang?

Aset bejibun nan mewah milik Indra Kenz satu per satu mulai terbongkar.

Kini Indra Kenz harus menerima nasibnya menjadi tersangka dari kasus Binomo.

Pria yang sebelumnya dijuluki Crazy Rich Medan itu ternyata berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya.

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Binomo

Baca juga: Olla Ramlan Ungkap Soal Perpisahan setelah Aufar Hutapea Terseret Kasus Pelecehan

Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.

Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik."

Baca juga: Doni Salmanan Sengaja Tipu Banyak Orang, Uangnya Jadi Sumber Pendapatan Pribadi

Baca juga: Aurel Hermansyah Ancam Suami, Kesal Ameena Diberi Benda Terlarang

"Bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.

Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp 1,3 miliar.

"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra Kenz Pindahkan Uang Dari Rekeningnya,

Setelah hilangkan barang bukti HP dan Laptop, Indra Kenz juga pindahkan uang di rekeningnya agar tak disita.

Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK."

"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.

Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya ilang lah."

"Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunStyle.com

(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved