Bandar Lampung

MUI Lampung: Salat Tarawih Tak Perlu Jaga Jarak

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof Moh Mukri menyebut, salat Tarawih tahun ini bisa dilakukan tanpa menjaga jarak.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Suasana salat Tarawih perdana di Masjid Ad-Dua pada ramadan tahun kemarin. MUI Lampung: salat tarawih tak perlu jaga jarak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof Moh Mukri menyebut, salat Tarawih tahun ini bisa dilakukan tanpa menjaga jarak.

Sebab, pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, termasuk kegiatan peribadahan di dalam masjid.

"Saat ini bisa dilihat bersama kegiatan di pasar dan sekolah-sekolah sudah dibuka seperti biasa. Karena itu, kegiatan peribadatan di masjid bisa juga digelar seperti biasanya. Saya kira sudah waktunya kita (umat Islam) bisa melaksanakan ibadah dengan maksimal dan khusyuk," kata Mukri, Jumat (18/3/2022).

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 muncul pada 2020, semua kegiatan termasuk peribadahan diwajibkan menjaga jarak sekitar 1-2 meter.

Karena itu, selama dua kali Ramadan, salat tarawih selalu menjaga jarak.

Namun tahun ini, menurut Mukri, saf bisa kembali normal.

Meski begitu, kata Mukri, masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan atau memakai handsanitizer.

"Jadi saya kira tidak perlu lagi jaga saf. Kalau masker masih wajib. Pemerintah juga sudah tidak lagi mewajibkan swab atau antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap. Pendatang dari luar negeri juga tidak lagi dikarantina," bebernya.

Menurut Mukri, saat ini capaian vaksinasi masyarakat juga semakin tinggi.

Sehingga dimungkinkan bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Arinal: Perjuangkan Prokes, Gubernur Lampung Sebut Penanganan Covid Belum Selesai

Mengenai aturan Kemenag tentang pengeras suara masjid, Mukri menyatakan mengikuti aturan tersebut.

Menurutnya aturan pemerintah tersebut wajib didukung demi menjaga kebaikan bersama antarumat beragama.

"Memang perlu diatur, jangan sampai kita dalam melaksanakan ibadah ada pihak-pihak yang merasa terganggu," kata Mukri.

Mukri menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar untuk mengumandangkan azan.

Pengeras suara luar masjid juga diperbolehkan untuk menyampaikan pengumuman.

Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid.

"Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam," kata Mukri.

Sementara Kemenag Lampung meminta pelaksanaan salat Tarawih saat Ramadan nanti sesuai prokes.

Kasi Kemasjidan Bidang Kurais Kemenag Lampung Mirza Palhevi mengatakan, salat Tarawih tetap mengacu aturan pemerintah pusat dan Kemenag Lampung akan memantau pelaksanaannya.

"Kita tahu pandemi belum dinyatakan berakhir dan kalau kumpul diimbau jangan terlalu lama dan selesai Tarawih bisa langsung pulang. Masker juga harus tetap digunakan, termasuk tetap jaga jarak. Masjid juga diminta menyediakan perlengkapan prokes," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved