Berita Terkini Artis
Saldo Rekening Capai Rp 532 M, Doni Salmanan Ternyata Tak Ikut Main Trading di Quotex
Meski saldo rekeningnya mencapai Rp 532 miliar dan punya aset setara Rp 64 miliar, ternyata Doni Salmanan tak ikut main trading di Quotex.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Meski telah meraup keuntungan hingga Rp 535 miliar, terungkap Doni Salmanan tak ikut main trading di Quotex.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Ade Suheri.
Dirinya hanya bertindak sebagai afiliator yang ditugaskan untuk mempromosikan aplikasi Quotex agar semakin dikenal masyarakat.
Namun bukan hanya dikenal, promosi itu ditujukan dalam menarik perhatian orang untuk bergabung serta bermain di dalam aplikasi trading ilegal tersebut.
Doni Salmanan, lanjut Asep, diketahui memulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021 dengan membuat akun Youtube King Salmanan.
Baca juga: Asetnya Disita Polisi, Doni Salmanan Ngaku Tak Takut Jatuh Miskin
Baca juga: Anggia Novita Bakal Cari Suami yang Kaya, Sindir Ferry Irawan, yang Kemarin Kurang
Asep menjelaskan pria yang sebenarnya berprofesi sebagai guru harian lepas tersebut membangun kesan seolah mendapatkan uang hingga miliaran rupiah dari bermain valas di Quotex demi meyakinkan calon anggota baru.
"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep saat konferensi pers, dilansir dari Tribunnews maker, Kamis (17/3/2022).
Akan tetapi, kenyataanya berkata lain. Sebab, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu sebenarnya tak pernah bermain trading di sana.
"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," ujar Asep.
Asep juga menyatakan bahwa afiliator seperti Doni Salmanan hanyalah bertindak sebagai tenaga pemasaran lepas.
Mereka hanya akan mendapatkan imbalan ketika berhasil mengajak orang untuk bergabung dengan aplikasi tersebut.
Keuntungan yang bisa diraup diketahui mencapai 80 persen untuk setiap kekalahan para member dan 20 persen bila member menang.
Baca juga: Cerita Pilu Mayang Pisah dengan Chika Seusai Puput Gugat Cerai Doddy Sudrajat
Baca juga: Doddy Sudrajat Rupanya Tak Ingin Puput Kerja untuk Orang Lain, Nggak Melarang
Hal itu pula yang menyebabkan Doni mampu mengumpulkan uang hingga Rp 532 miliar di rekening banknya.
Terlebih, sebelumnya polisi juga menyebutkan suami Dinan Nurfajrina itu telah menipu sekitar 25 ribu member Quotex yang tergabung dalam grup Telegram dan diperkirakan bermain menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," tutur Asep.
Namun kini, Crazy Rich Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option di aplikasi Quotex.
Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022), lalu.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, aset Doni Salmanan juga turut disita lantaran dicurigai merupakan hasil tindak kejahatan.
Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan kepolisan.
Asep menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara milik Doni yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ia juga merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.
Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.
Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.
Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.
Sebagai informasi, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasusnya itu, Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 20 penjara.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)