Pringsewu
Bermula Penangkapan di Jl Pekon Gemah Ripah Pringsewu, Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua pemuda, berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Keduanya dibekuk karena terlibat narkoba.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
DAS diringkus polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu saat menggeledah DAS.
Sementara itu, JA diamankan polisi berselang satu jam di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan JA, polisi menyita barang bukti alat isap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
Khairul mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya tengah menjalani penyidikkan. "Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tukas Khairul, Minggu, 20 Maret 2022.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Bandar Narkoba di Pugung
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )