Berita Terkini Artis
50 Orang Diperiksa Polisi untuk Bongkar Kasus Doni Salmanan
Bareskrim Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 orang terkait kasus penipuan trading ilegal Doni Salmanan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 orang terkait kasus penipuan trading ilegal Doni Salmanan.
Pihak penyidik terus mengusut terkait kasus hukum yang menjerat influencer Doni Salmanan.
Mulai dari kasus mencuat ke publik, penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka hingga saat ini polisi telah memeriksa puluhan saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi pada Minggu (20/3/2022).
“Pada hari ini kami mengakumulasi saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini 50 orang," kata Reinhard.
Baca juga: Doni Salmanan Titipkan Uang Rp 1 Miliar ke Temannya, Ketahuan Polisi Kini Disita
Baca juga: Suka Pamer Harta, Sumber Kekayaan Pilot Vincent Raditya Dicurigai: Kini di Luar Negeri
Dari 50 saksi tersebut, Reinhard menyebut ada sembilan saksi ahli yang ikut diperiksa pihak penyidik.
Sembilan saksi ahli itu diantaranya, 2 ahli bahasa, 3 ahli pidana, 1 ahli investasi, 1 ahli Cyber Security, serta 2 ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Total ahli yang sudah diperiksa sebanyak 9 ahli. Ahli bahasa 2, ahli ITE 2, ahli pidana 3, ahli investasi 1, ahli Cyber Security 1," ujar Reinhard.
Selain itu, penyidik juga membeberkan uang Doni Salmanan yang kembali disita.
Polisi kembali menyita aliran dana Rp 1 miliar milik Doni Salmanan yang ia titipkan kepada rekannya berinisial Z.
Reinhard mengatakan, bahwa Doni Salmanan menitipkan uangnya sebesar Rp 1 miliar untuk diamankan oleh Z.
Dititip DS untuk diamankan," kata Reinhard.
Baca juga: Belum 1 Bulan Bebas, Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis
Baca juga: Doddy Sudrajat Mengaku Masih Cinta, Puput Ngotot Cerai: Sudah Bertahun-tahun
Namun ternyata, Z tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima dari kasus kejahatan Doni Salmanan.
Dikatakan Reinhard, Doni Salmanan hanya sebatas menitipkan uang tersebut kepada Z.
“Titipan aja,” ujar Reinhard.
Ia juga menyebut, penyidik baru mengetahui uang Rp 1 miliar itu dari pengakuan Doni Salmanan.
Reinhard menambahkan, pria 23 tahun asal Bandung itu baru mengaku ke penyidik setelah rilis kasusnya diungkap pada Selasa (15/3/2022).
“DS baru ngaku. Setelah rilis baru ngaku,” ujar Reinhard.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan bahwa, uang Rp 1 miliar yang dititipkan Doni Salmanan kepada rekannya di Bandung, Jawa Barat itu telah disita oleh pihak penyidik.
“Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita," kata Gatot Repli.
Meski begitu, belum diketahui lebih lanjut identitas rekan Doni Salmanan berinisial Z tersebut.
Gatot mengungkapkan, bahwa uang Rp 1 miliar itu disita pada Jumat (18/3/2022).
“Hari Jumat kemarin, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z," beber Gatot.
Aset Doni Salmanan Bernilai Rp 64 M Disita Polisi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, aset Doni Salmanan bernilai Rp 64 miliar disita oleh polisi.
Yang lebih mengejutkan lagi, aset puluhan miliar itu diperoleh Doni Salmanan hanya dalam kurun waktu satu tahun saja.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri, yang menyebut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Aset-aset tersebut telah disita Bareskrim setelah Doni Salaman ditetapkan sebagai tersangka trading ilegal di aplikasi Quotex.
“Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memiliki barang bukti dan aset berharga dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah.
Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
Setelah menyita sejumlah barang tersebut, pihak kepolisian akan terus mengusut aset dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK," tegas Asep. (Tribunlampung.co.id /Putri Salamah)