Tanggamus
Pemkab Tanggamus Bolehkan Salat Tarawih dan Gunakan Masker
Pemkab Tanggamus telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pemkab Tanggamus telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Menurut Heri, Kabag Kesejahteraan Masyarakat dan Agama, surat edaran tersebut nomor 451/25/10/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan dalam Masa Pandemi Covid-19 tahun 1443 hijriah/2022 Masehi.
"Surat edaran tersebut intinya masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan," terang Heri.
Ia menambahkan, penerapan protokol kesehatan itu dilaksanakan dalam melaksanakan salat tarawih dengan tetap menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan sebelum masuk tempat ibadah cuci tangan pakai sabun.
Selanjutnya membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah dan lainnya. Soal jaga jarak tidak ditentukan yang terpenting tetap pakai masker.
Lalu untuk masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tetap dibolehkan. Itu didasari Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"Umat Islam diimbau untuk senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah serta mata bahaya khususnya wabah Covid-19," tambah Heri.
Kemudian pengurus masjid atau musala untuk dapat mengumumkan tentang pentingnya protokol kesehatan dan menaati, mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.
Lantas jika tadarus malam hari dan gunakan speaker harap dibatasi sampai pukul 24.00 WIB. Jika lebih dari itu harap gunakan speaker dalam. Harapannya itu dimaklumi sebab beberapa jam kemudian sahur.
Heri menjelaskan, untuk kegiatan dari Pemkab Tanggamus tidak mengadakan safari Ramadan atau kegiatan ibadah lainnya karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Meski begitu untuk bantuan ke masjid dan musala tetap diadakan. Bantuan akan diberikan langsung, berbeda dengan sebelum pandemi yang dilakukan bersamaan safari Ramadan.
Untuk bantuan, di tiap kecamatan ada satu masjid dan tiga musala yang diberi bantuan. Nilai bantuan untuk tiap masjid Rp 10 juta, lalu tiap musala Rp 3 juta.
Baca juga: MUI Lampung: Salat Tarawih Tak Perlu Jaga Jarak
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )