Lampung Utara

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Seorang pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Ia dibekuk di kediamannya, di Desa Sukadana Ilir.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Lampung Utara Dibekuk Polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Pelaku berinisial PYZ (27) itu dibekuk di kediamannya, di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara

Kasatresnarkoba Lampura, AKP I.M. Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penangkapan PYZ  itu berdasarkan informasi warga terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Setelah kita pastikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah PYZ berhasil mengamankannya dan barang buktinya pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB,” katanya, Senin (21/3/2022). 

Dari penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah barang bukti enam buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 3,36 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening.

Baca juga: Warga Lampung Utara Berburu Minyak Goreng

Baca juga: 8 Penari dari Sanggar Dance Project Lampung Utara Gelar Aksi Seni Gerak di Tugu Payan Mas Kotabumi

Kemudian dua buah centong dari pipet plastik, satu buah isolasi bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang bewarna hitam, satu unit ponsel merk Nokia type 105, dan uang tunai sebesar Rp 40.000.

"Pelaku langgar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved