Berita Terkini Artis

Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman

Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Kompas
Ilustrasi. Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru.

Diketahui, Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE karena mengunggah data pembelian sepeda Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni.

Saat ini, ia merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kondisi saya alhamdulilah sehat, saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik."

"Ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” sebut Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: dr Tirta Kesal dengan Ucapan Adam Deni soal Tak Ada Damai Tanpa Syarat

Baca juga: Puput Tegas Mau Cerai dari Doddy Sudrajat, Aku Ingin Selamatkan Batin Anak

Adapun Edi Mulyadi dan Ferdinand Hutahaean terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dan Quotex.

Adam menyebut dirinya dalam kondisi sehat bahkan berat badannya bertambah.

“Berat badan saya naik 5 kilo sekarang, dan saya menganggap (perkara) ini sebagai teguran saya karena lupa dengan Allah."

"Saya jadi rajin salat lima waktu sekarang,” paparnya.

Di sisi lain Adam menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya.

Pertama, ia baru dilaporkan 27 Januari 2022, dan tanpa diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jessica Iskandar Hanya Diberi 2 Pilihan sebelum Ditinggal Pergi Vincent Verhaag

Baca juga: Anaknya Meninggal Dunia, Asmirandah Hanya Bisa Diam dan Menangis: Aku Gak Sanggup

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada 1 Januari 2022.

“Itu kalau kita durasikan, dengan waktu 5 hari, kasus ini jadi kasus ITE tercepat mungkin,” ucapnya.

Kedua, Adam menuturkan ia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.

“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata dia.

Adam juga menyoroti alasan penahanannya karena ketakutan akan menghilangkan barang bukti.

“Padahal semua alat bukti saya kan iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?” tuturnya.

Terakhir Adam berpendapat bahwa kasusnya merupakan wujud pembungkaman publik.

“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan."

"Tapi saya merasa sedang dibungkam,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.

Dokumen yang diperkarakan merupakan pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.

Keduanya didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap polisi kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik atau ilegal akses.

Atas penangkapan itu, Jerinx SID buka suara.

Suami Nora Alexandra itu mengklaim Adam Deni sempat berbohong saat memberikan kesaksian yang membuat dirinya kini berurusan dengan hukum untuk kali kedua. 

“Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. 

Ya, berkat laporan Adam Deni, Jerinx kini berada di bui dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai akibat, Jerinx untuk sementara waktu harus menahan rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.

Diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Ia diamankan polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekira pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.

Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.

"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tonton video Adam Deni di sini.

Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD. Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved