Lampung Timur
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil amankan dua warga asal Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil amankan dua warga asal Lampung Timur.
Polisi mengamankan dua warga tersebut, diduga terlibat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/3/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
"Inisial para tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut, adalah HN (21) warga Desa Bumi Tinggi Kecamatan Bumi Agung, dan NA (32) warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Pasir Sakti," ujarnya.
Ia mengatakan, para tersangka dibekuk oleh Petugas Kepolisian di lokasi terpisah.
"Para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, berikut barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Seluruh tersangka dan barang buktinya, saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutur Akbp Zaky.
Selain itu, Akbp Zaky menyatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di hukum Polres Lampung Timur.
“Proses penegakan hukum akan terus dilakukan, untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Baca juga: Iptu Suheri Gantikan Iptu Ricard Jabat Kasat Narkoba Polres Lampung Timur yang Baru
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni kertas aluminium foil, alat hisap (Bong) dan korek api.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)