Berita Terkini Artis
Viral Video Indra Kenz Sesumbar Mau Bayar Utang Negara
Sebut sudah hampir wujudkan semua impian, Indra Kenz pernah sesumbar mau bayar utang negara.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz sesumbar pernah ingin membayar utang negara.
Dalam potongan video Lapor Pak! yang viral itu, Indra mengaku sudah mewujudkan hampir seluruh impiannya.
Lanjut Indra, hanya satu hal yang belum tercapai, yakni membayar utang negara.
"Anda kan punya uang banyak banget, ada enggak barang yang anda pengin tapi belum kebeli sampai sekarang?" tanya Surya Insomnia dikutip Tribunlampung.co.id dari kanal YouTube Trans7 Official (22/3/2022).
"Enggak ada sih, udah kebeli semua, tinggal utang negara aja belum saya bayar," kata Indra.
Baca juga: Dulu Campakkan Tunangan saat Banyak Duit, Indra Kenz Kini Dibuang Pacar saat di Penjara
Baca juga: Curhat Mertua Doni Salmanan Ingin Lunasi Utang: Kalau Ada Uang Sisa, Beli Motor
Mendengar pengakuan Indra Kenz, pelawak Andre Taulany dan Wendy Cagur pun terkejut.
"Ada rencana bayarin utang negara?" tanya Surya lagi.
"Nantilah, bertahap," ujar Indra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, video pengakuan Indra Kenz itu menjadi buah bibir netizen.
Beragam komentar membanjiri video tersebut.
Beberapa di antaranya menyebut ucapan Indra Kenz telah menjadi kenyataan.
"Secara enggak langsung ucapan dia jadi nyata enggak sih, bayar utang negara dengan harta sitaan," tulis salah seorang netizen.
Baca juga: Belum 1 Bulan Bebas, Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis
Baca juga: Anaknya Meninggal Dunia, Asmirandah Hanya Bisa Diam dan Menangis: Aku Gak Sanggup
"Udah disita aset-asetnya untuk bayar utang negara, doanya terkabul," tambah yang lain.
"Coba dia enggak bilang mau bayar utang negara, mungkin sekarang lagi di rumah duduk manis," sambung lainnya.
"Ya udah asetnya buat bayar utang negara sekarang, wkwkwk," timpal warganet lain.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hilangkan barang bukti
Terungkap Indra Kenz hilangkan barang bukti dugaan penipuan aplikasi Binomo dibantu oleh tim khusus.
Tim khusus tersebut, kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertugas untuk menyembunyikan uang dari rekening pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.
Saat ini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terkait permasalahan ini.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," sambungnya.
Sayangnya, Wishnu belum memberikan rincian jumlah dan identitas yang diduga membantu Indra Kenz.
Namun mereka akan menelisik keterlibatan rekan-rekan yang tergabung dalam tim pria 25 tahun tersebut.
Wishu juga memastikan bahwa tim khusus itu akan ditindak tegas oleh pihaknya.
Bahkan bila terbukti bersalah, kepolisian bisa memberikan hukuman pidana dan menyusul Indra sebagai tersangka dugaan penipuan.
"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkapnya.
Sebelumnya, Whisnu juga menyebut Indra Kenz bersikap tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," terang Wishnu.
Menurut polisi, influencer itu menyembunyikan handphone (HP) serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga membantah perannya sebagai afiliator Binomo dan mengaku hanya pemain biasa.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," tambahnya.
Saat penggalian soal dalang di balik kasus ini, Whisnu mengatakan Indra terus berkelit sehingga membuat proses penulusuran polisi menjadi terhambat.
"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," tandas Whisnu.
"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tuturnya.
Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.
Sebab saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tersisa Rp 1,8 miliar.
Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/indra-kenz-hilangkan-barang-bukti-handphone-dan-laptop-kasusnya-jadi-terhambat.jpg)