Lampung Timur

Kapolda Lampung: Syarat Mudik Lebaran Minimal Sudah Vaksin Kedua

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyebut, masyarakat yang akan mudik paling tidak sudah vaksin kedua.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugianto. Kapolda Lampung: Syarat Mudik Lebaran Minimal Sudah Vaksin Kedua. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Presiden RI Joko Widodo mensyaratkan vaksinasi booster menjadi syarat mudik lebaran tahun 2022.

Menyikapi hal itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyebutkan sampai saat ini pemerintah belum memiliki ketentuan.

"Kita belum ada ketentuan mudik dari pemerintah," ujar Irjen pol Hendro saat diwawancarai dalam kunjungannya dalam pelaksanaan vaksinasi di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Kamis (24/3/2022).

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan ketentuan jika pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan.

"Nanti kalau sudah ada ketentuan dari pemerintah, apa yang harus kita jalankan, akan kita laksanakan," tuturnya.

Baca juga: Mayat Bocah SD Ditemukan Tanpa Kepala di Lampung Timur, Paman Shock

Baca juga: Kapolda Lampung Tinjau Vaksinasi di Lampung Timur

Ia juga mengatakan, paling tidak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran, minimal harus vaksin tahap dua.

"Tapi paling tidak sudah melakukan vaksinasi ke dua lah minimal," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved