Tulangbawang
Polres Tulangbawang Ciduk Bandar Ganja di Hotel Kawasan Banjar Agung
Dari lokasi penangkapan, lanjut Anton, petugas menyita barang bukti berupa bungkus kertas warna cokelat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang pemuda berinisial BK alias KT (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang lantaran diduga sebagai bandar ganja.
Warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang ini diciduk di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Jadi pemuda ini diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis ganja," ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (24/3/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Anton, petugas menyita barang bukti berupa bungkus kertas warna cokelat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.
Menurut Kasat, informasi yang didapat menyebutkan bahwa hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca juga: Tanam Ganja di Kebun Kopi, Warga Bogor Diciduk Polres Lampung Barat
"Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket," papar AKP Anton.
BK saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subpasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
