Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka Lebam

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan  tindak pidana penganiayaan berat.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Pelaku penganiayaan FB di Mapolsek Blambangan Umpu. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan  tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu 26 Maret 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang perempuan inisial AS (18) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan. 

“Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Blambangan Umpu,” katanya.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 21-03-2022 pukul 19:00 WIB, pelaku inisial FB (20) masih satu kampung dengan korban dan merupakan rekan lelaki korban datang menemui korban di rumahnya di Kampung Karya Agung. 

Saat didalam rumah tersebut, FB meminta korban untuk menyerahkan handphone untuk diperiksa oleh FB, dikarenakan korban tidak memberikannya, pelaku langsung mendorong tubuh korban serta berusaha merebut HP milik korban tersebut

Seketika pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali ke arah wajah atau pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan mengalami luka lebam.

Kronologis penangkapan pelaku, setelah petugas menerima laporan dari korban pada hari Rabu, 23-03-2022 pukul 13:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada saat berada di ladang di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasatreskrim.  

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved