Lampung Selatan
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Diskes Lampung Selatan Mengaku Siap
Caranya dengan menunjukkan kartu sertifikat vaksin atau sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindugi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Syarat untuk mudik 2022 sudah menerima vaksinasi dosis 3 atau vaksin booster.
Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah menghapus syarat swab antigen/PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2).
Caranya dengan menunjukkan kartu sertifikat vaksin atau sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindugi.
Namun, bagi pengguna jalan yang belum divaksin lengkap, baru dosis 1 atau belum divaksin sama sekali, tetap di-swab antigen/PCR sesuai peridoe masa berlaku.
Untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan, memiliki penyakit bawaan (komorbid), dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster di Bandar Lampung Baru 6,80 Persen
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniyansyah mengatakan, syarat untuk mudik adalah untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin booster.
"Syarat mudik adalah vaksinasi booster. Jadi kami sudah menyiapkan vaksin dosis 1, 2, dan boster di puskesmas tiap-tiap kecamatan," kata Joniyansyah, Minggu (27/3/2022).
"Kami siapkan gratis bagi masyarakat," tegasnya.
Jhoniansyah mengatakan, adapun syarat mudik Lebaran adalah mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga vaksinasi 2 ditambah dosis ketiga atau booster.
"Jika hanya dosis 1 masih harus PCR. Dosis 2 rapid antigen," katanya.
"Jika sudah vaksin lengkap hingga vaksin booster, maka tidak perlu PCR maupun rapid," jelasnya.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik, maka untuk mempermudah atau memperlancar perjalanan. Sebaiknya divaksin booster terlebih dahulu. Sesuai fatwa MUI, vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
