Lampung Selatan
Masjid di Lampung Selatan Boleh Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Dengan PPKM Level 2 Lampung Selatan bisa menggelar ibadah salat tarawih berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kabupaten Lampung Selatan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022, status tersebut berlaku pada 29 Maret-11 April 2022 mendatang.
Dalam Inmendagri tersebut, 12 kabupaten/kota di wilayah Lampung masuk PKKM Level 2, yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Bandar Lampung, dan Metro.
Sedangkan tiga kabupaten lainnya masuk PPKM Level 3, yakni Lampung Barat, Pesawaran, dan Pringsewu.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Wali Kota Metro Lampung Ingatkan Salat Tarawih Utamakan Prokes
"Iya," ujar Badruzzaman, Selasa (29/3/2022).
Badruzzaman menjelaskan, dengan PPKM Level 2 Lampung Selatan bisa menggelar ibadah salat tarawih berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Umat bisa mengikuti ibadah 100 persen jika di kabupaten atau kotanya pencapaian vaksinasi dosis 2 sudah 70 persen atau booster 30 persen," katanya.
"Lalu untuk kapasitas 50 persen, jika di kabupaten atau atau kota pencapaian vaksinasi dosis 2 di bawah 70 persen atau booster di bawah 20 persen," jelasnya.
Dari data tersebut, Lampung Selatan bisa menggelar ibadah dengan kapasitas 50 persen.
"Kita bisa menggelar tarawih 50 persen. Selain itu, syarat lainnya mewajibkan pemasangan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat ibadah. Dan tetap wajib menggunakan masker," katanya.
Sebelumnya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat dapat salat tarawih di masjid.
"Umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan prokes Covid-19," katanya.
"Kita akan memasuki bulan Ramadan. Banyak mekanisme yang telah diprogramkan. Tapi kita harus taat kepada aturan. Untuk jam kerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/badruzzaman-09.jpg)