Tulangbawang
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pegawai Koperasi Asal OKU Timur Diamankan oleh Polisi
Seorang pegawai koperasi asal OKU Timur diamankan polisi. Pelaku diamankan karena edarkan narkoba jenis sabu.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang – Seorang pegawai koperasi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) diamankan polisi.
Pelaku diamankan karena edarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial JR (22) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan oleh petugas Polsek Gedung Aji, Tulangbawang.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditangkap polisi atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah Tulangbawang.
Baca juga: Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Menangkap Terduga Kurir Narkoba di Pringsewu
Baca juga: Bangun 14 Ruas Jalan, Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp 569 Miliar ke PT SMI
"Dia dibekuk polisi pada di sebuah rumah di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, pada Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB," ungkap Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah, Rabu (30/03/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong," jelas Ipda Amir.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)