Mesuji
Dongkrak Nilai Jual, Dinas Ketahanan Pangan Mesuji Bakal Beri Nomor Registrasi Beras
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji meluncurkan program inovatif yaitu pemberian nomor registrasi produk beras, Jumat (1/4/2022).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji meluncurkan program inovatif yaitu pemberian nomor registrasi produk beras, Jumat (1/4/2022).
Program tersebut baru pertama kali dilakukan dan menjadi angin segar dalam dunia pertanian.
Menurut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji, Hendra Cipta, pemberian nomor berfungsi untuk meningkatkan nilai jual beras.
Selain itu juga sebagai izin peredaran beras konsumsi di Kabupaten Mesuji.
"Nanti beras yang dapat dijual di Kabupaten Mesuji termasuk minimarket di dalamnya harus ada nomor registrasi produk beras," terangnya.
Baca juga: Kapolda Lampung Pantau Stok Minyak Goreng dan Sembako di Mesuji: Jangan Ditimbun
Baca juga: Cerita Muli Mesuji Sincin Soraya Jadi Model Video Sosialisasi Merdeka Belajar Kemendikbudristek
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan dalam pemberian nomor registrasi produk beras ini tidak sembarangan memberikan.
Akan tetapi ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui, meskipun tidak mendetail.
Dalam mewujudkan program tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke kelompok tani atau masyarakat yang memiliki rice milling plant (RMP).
Kemudian akan dibuatkan tim khusus pemberian nomor registrasi produk beras.
"Harapannya Kabupaten Mesuji sebagai lumbung padi di Provinsi Lampung, penjualan dapat lebih maksimal dan menguntungkan bagi para petani," ujarnya mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji Gunarso.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )