Bandar Lampung
Tiga Hari Diterapkan Tilang ETLE di Ruas Jalan Tol Trans Sumatera, Tercatat Ada 5.772 Pelanggaran
Direktorat Lalulintas Polda Lampung baru saja menerapkan penindakan bagi pelanggaran lalulintas di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas Polda Lampung baru saja menerapkan penindakan bagi pelanggaran lalulintas di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Sejak awal diterapkan, kamera ETLE berhasil menangkap ribuan pelanggaran setiap harinya.
Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Lampung, terhitung 1 April-3 April 2022 ada 5.772 pelanggaran.
Dengan rincian hari pertama ada 2.580 pelanggar, hari kedua 1.683, dan 1.509 di hari ketiga pelaksanaan.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kamera ETLE meng-capture kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Menurut Romdhon, pihaknya telah mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Surat tilang terkirim ke alamat pengendara sebanyak 80. Untuk pengendara yang baru mengkonfirmasi pelanggaran itu ada 3 orang," kata Romdhon, Senin (4/4/2022).
Baca juga: ETLE di Tol Lampung Sudah Berlaku, Pengendara Dilarang Langgar Batas Kecepatan
Ia menjelaskan, bagi kendaran yang ter-capture melakukan pelanggaran dikenakan penegakan hukum sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dengan denda maksimal diatas Rp 500 ribu.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, batas maksimal kecepatan pengendara mobil yakni dengan kecepatan 100 km/jam.
"Untuk pelanggaran batas muatan dan over load dikenakan pasal 307 undang undang lalulintas," kata Romdhon.
Diharapkan bagi pelanggar untuk segera mengkonfirmasi dan bayar denda tilang. Hal tersebut untuk menghindari pinalti berupa pemblokiran STNK.
"Nanti kaitannya saat hendak bayar pajak kendaraan. Kalau mau buka blokir harus bayar tilang terlebih dahulu," kata Romdhon.
Romdhon memastikan setiap pengendara yang melanggar akan di layangkan surat tilang ke alamatnya masing masing.
Bahkan untuk pelanggar yang berasal dari luar Lampung, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda tempat pengendara tersebut.
Romdhon menambahkan, pihaknya bersama pengelola Tol JTTS sudah memasang sebanyak dua kamera ETLE.
Namun untuk titik pemasangan tidak disebutkan. Hal tersebut untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalulintas.
"Sengaja tidak kita sampaikan, agar pengendara ini tertib nya bukan bukan hanya di titik terpasang nya kamera ETLE," kata Romdhon.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dirlantas-Polda-Lampung-Kombes-Pol-Raden-Romdhon-Natakusuma.jpg)