Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Penimbun BBM Jenis Solar

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsi

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung / Muhammad Joviter
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. 

 
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/4/2022) malam, berhasil diamankan 3 orang tersangka.

Tersangka berinisial P, S dan SS tertangkap tangan saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Telukbetung Utara.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka membeli solar subsidi melampaui batas pembelian.

Diketahui, untuk satu kendaraan roda empat maksimal mengisi BBM dengan nominal pengisian Rp 350 ribu.

"Mereka membeli solar subsidi berulang ulang dalam satu hari, sampai tangki timbun dalam mobil itu penuh," kata Devi, Jumat (8/4/2022).

Devi menjelaskan ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang dengan plat BG 1859 K.

Didalam mobil tersebut sudah disediakan tangki penyimpanan dengan daya tampung sekitar 550 liter.

BBM yang dibeli masuk ke tangki mobil. Selanjutnya disedot kembali dan dipindahkan ke dalam tangki tersebut.

"Dalam satu hari bisa sampai 10 kali pengisian, di SPBU yang sama sampai tangki penyimpanan dalam mobil penuh," kata Devi.

Menurut Devi ketiga tersangka punya peranan masing-masing. Satu orang mengendarai mobil dan 2 tersangka lainnya sebagai operator menyedot minyak dari tangki mobil ke tangki timbun.

Devi menjelaskan ke tiga tersangka merupakan warga Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut rencananya hendak dijual kembali ke wilayah di sekitar Bandar Lampung.

"Dari keterangan tersangka, minyak itu hendak dijual lagi ke pengecer minyak solar," kata Devi.

Devi menambahkan, penimbunan minyak solar yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir.

Baca juga: Polres Tubaba Wanti-wanti Pelaku Penimbunan Sembako, Ancam Lima Tahun Penjara

Saat ini, 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil berisi tangki timbun sudah diamankan di Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved