Berita Terkini Artis
Pernah Terima Uang Sekoper, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terseret Kasus DNA Pro
Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga ikut menerima aliran dana dari Steven Richard, tersangka penipuan berkedok robot trading.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rizky Billar dan Lesti Kejora lagi-lagi ditimpa ujian lagi setelah sebelumnya terseret kasus Doni Salmanan.
Kini, pasangan artis ini terseret dalam kasus DNA Pro buntut diberi uang sekoper oleh Steven Richard.
Siapkah Rizky Billar dan Lesti Kejora jika harus mengembalikan uang sekoper dari Steven Richard?
Pesinetron Rizky Billar buka suara seusai namanya diduga ikut terseret kasus DNA Pro.
Kasus yang menjerat nama suami Lesti Kejora ini tidak hanya sekali, sebelumnya ia turut diperiksa polisi karena menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Aset Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Disita Polisi
Baca juga: Harta Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Disita Imbas Terjerat Kasus DNA Pro
Atas kejadian tersebut, Billar menyebut jika ini adalah bagian dari cobaan hidup.
"Setiap cobaan kan kita tidak mungkin melampaui batas kita," ujar Rizky Billar dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/4/2022).
Lebih lanjut, apabila diminta untuk hadir dalam penyidikan untuk memberikan keterangan terkait kasus DNA pro, ayah satu anak itu siap bersikap kooperatif.
"Oh iya dong (kooperatif). Sebagai warga negara yang baik, taat peraturan, saya harus selalu hadir," ucap Billar.
"Ya, kalau memang pihak yang berwajib meminta keterangan dari saya, saya pasti akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, tanpa kurang atau tanpa dilebih-lebihkan," imbuh Rizky Billar.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga ikut menerima aliran dana dari Steven Richard, tersangka penipuan berkedok robot trading.
Aliran uang tersebut diberikan Steven dalam satu koper besar yang diduga senilai Rp 1 Miliar.
Baca juga: Rizky Billar Buru Akun Pembully Lesti Kejora dan Baby L
Baca juga: Istri dan Anaknya Kerap Dihina, Rizky Billar Cari Akun Pembully
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal uang tersebut.
"Nanti akan didalami, didatakan, dan dikembangkan," kata Gatot di Bareskrim Polri, Jumat (8/4/2022).
Akan hal tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora nantinya akan turut diperiksa apabila kedapatan menerima aliran dana dari hasil DNA Pro.
Fakta-fakta Kasus Investasi DNA Pro Seret Nama Artis
Kasus investasi bodong kembali seret nama-nama artis,
Kali ini artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra harus siap menghadapi kasus yang mirip dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Setelah investasi bodong Binomo dan Quotex, kini kembali muncul investasi bodong lainnya, yakni DNA Pro.
Pihak LQ Indonesia Law Firm pun sudah melaporkan kurang lebih 56 orang dari PT DNA Pro ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Jadi Sorotan Karena Terlihat Kesal ke Lesti Kejora, Nadya Mustika: Biarin Aja
Baca juga: Ayu Ting Ting Bakal Pindah dari Gang Sempit, Tempati Rumah Rp 20 Miliar di Jabar
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/4/2022), pihak LQ Indonesia Law Firm, Juda Sihotang sudah menyerahkan beberapa bukti terkait.
"Hari ini kami langsung melapor dan mengikuti laporan yang sudah pernah dibuka lawyer yang lain."
"Jadi kita tinggal mengikuti yang sudah diproses sama penyidik."
"Kita hanya langsung penyerahan berkas dan diidentifikasi semua beserta bukti-buktinya," terangnya.
Lebih lanjut, Juda juga menyerahkan nomor rekening pemimpin DNA Pro.
"Saya serahkan semua nomor rekening, mulai dari founder, co-founder, leader, saat itu juga langsung diblokir semua."
"Namun, ada nomer exchanger ketika diblokir, duitnya sudah habis semua, sudah hilang."
"Jadi mungkin udah dicuci sama penyelenggaranya," tambah Juda.
Lebih lanjut, Juda juga menguraikan para terlapor yang berjumlah kurang lebih 56 orang tersebut.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang, mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi founder, direksi utama, founder, co-founder, leader, top leader, tim profit, semuanya kita laporin," tuturnya.
Kerugian korban hingga skema iming-iming kepada korban
Dalam kesempatan tersebut, Juda juga mengatakan bahwa saaat ini telah ada 242 korban dengan total kerugian hingga Rp 73 miliar.
Diketahui, para member telah bergabung pada April tahun lalu.
"Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih."
"Para member ini bergabung di antara April 2021 sampai 27 Januari 2022," ucap Juda.
Juda pun kemudian menguraikan skema DNA Pro yang berhasil memberikan iming-iming kepada para korbannya.
Para korban dapat menarik deposito kapan saja dan tanpa batas.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading yang memberikan iming-iming."
"Kapan saja depositonya dapat diambil seketika kapan saja penarikan tanpa dibatasi."
"Para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.
Namun, pada 28 Januari 2022 lalu, kantor DNA Pro yang berada di Jakarta Barat ini sudah disegel oleh pihak kepolisian.
Hal ini membuat para member tidak dapat melakukan penarikan lagi.
"Namun, ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu."
"Tapi pada 28 Januari itu kantor DNA disegel, dari situ semua nggak bisa lagi dilakukan penarikan hingga sekarang," ucap Juda.
Tertarik melihat dari media sosial, termasuk endorse dari Ivan Gunawan
Dalam kesempatan tersebut, Juda Sihotang mengatakan bahwa para member tergiur melihat dari media sosial.
Salah satunya juga melihat dari endorse Ivan Gunawan.
Meski begitu, Juda menegaskan bahwa Ivan tidak dilaporkan terkait kasus ini.
"Mereka ini melihat dari postingan Instagram, ada Insta Story, dari marketplace juga ada."
"Bahkan, dari endorse artis juga banyak, dari pemain bola juga banyak."
"Salah satunya Ivan Gunawan, itu yang sering memberikan endorse-nya DNA ini, tidak tidak, nggak ada kita laporkan itu," tambahnya.
Menurut Juda, para member merasa tergiur dengan endorse Ivan yang dikirim dalam grup member.
"Saya lihat video beredar di grup kita member yang paling saya lihat Ivan Gunawan, DNA lancar DNA lancar."
"Sehingga para member ini makin tertarik untuk memberikan top up investasi ke DNA," ujarnya.
Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra tidak mengetahui terkait kejahatan ini
Juda Sihotang menilai bahwa Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra hanya melakukan endorse dan sama sekali tidak mengetahui kejahatan ini.
"Dia (Ivan Gunawan) mungkin hanya di-endorse."
"Kalau Billy Syahputra itu saya hanya melihat sekilas, jadi saya nggak tau informasinya."
"Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," tegas Juda.
Sementara itu, Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora terlihat foto bersama co-founder dengan setumpuk uang.
"Co-founder ini foto bareng dengan Rizky Billar ya dengan uang setumpuk yang banyak dengan penyelenggara dari DNA itu yang saya lihat."
"Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua."
"Jadi mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," tutup Juda Sihotang.
Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.
Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/namanya-terseret-kasus-dna-pro-rizky-billar-siap-diperiksa.jpg)