Universitas Lampung
Merasa Ada Batas Berekspresi, Para Mantan Presiden BEM Unila Mengadu ke Publik di Tugu Adipura
Barisan papan bunga dijejerkan di pusat Kota Bandar Lampung tepatnya di Tugu Adipura, Senin (11/4/2022).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Barisan papan bunga dijejerkan di pusat Kota Bandar Lampung, Senin (11/4/2022).
Letaknya tepat di persimpangan Tugu Adipura Bandar Lampung.
Dari keterangan yang tertulis, penghadiran papan bunga itu dilakukan oleh sejumlah penggiat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Lampung dari beragam tahun kepengurusan.
Mereka menghadirkan itu didasari oleh kekecewaan terhadap pihak kampus yang dirasa telah membatasi aktivitas BEM Unila untuk periode tahun ini.
"Turut berduka cita, atas wafatnya kebebasan berorganisasi di Unila," begitu keterangan yang tertulis di papan bunga itu.
Akibat itu, pandangan pengguna jalan dan masyarakat umum pun tak lepas dari itu.
Usut di usut, peletakan papan bunga itu di sana karena sebelumnya peletakan hal serupa di lingkungan kampus Unila telah ditertibkan oleh kampus.
Baca juga: Wakil Rektor Unila Jelaskan Tidak Ada Organisasi Mahasiswa yang Dikekang Kebebasannya
Mantan BEM Unila tahun 1999-2000, Nizwar Affandi membenarkan itu adalah sebagai bentuk duka cita atas wafatnya kebebasan berorganisasi di Unila.
"Sebagai bentuk duka, beberapa mantan BEM Unila akan memasang papan bunga duka," kata Nizwar Affandi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun.
Sementara, berdasarkan keterangan lanjutan yang terhimpun Tribun, muasal kejadian tersebut bermula dari klaim pemilihan Presiden Mahasiswa dari Unila yang tidak selaras dengan prosedur yang telah diatur oleh pihak kampus.
Poses pemilihan kemudian dibekukan oleh Rektor melalui Surat Pemberitahuan dari Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan dengan menimbang tidak selaras dengan Peraturan Rektor Unila Nomor 18 tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
Akibatnya, terhitung sejak saat itu, kekosongan jabatan terjadi di lembaga tersebut meski proses pemilihan sudah selesai dilakukan pada akhir tahun lalu.
Yang mana, saat itu Amiza Rezika (PPKN 2018) dan Umar Bassam (Ilmu Hukum 2018), yang merupakan pihak pemegang suara terbanyak.
Pemilihan ini diklaim oleh mahasiswa telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Penggunaan aturan terdahulu adalah akibat dari Peraturan Rektor Unila Nomor 18 tahun 2021 tersebut resmi dilegalkan saat proses pemilihan presiden mahasiswa Unila sudah berlangsung
Namun, menepis sebab di atas, pihak kampus hingga kini tetap belum mau mengakui hasil dari pada itu dan belum juga melegalkannya.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)