Berita Terkini Artis
Faisal Terima Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy, ‘Sudah Cukup’
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku menerima vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Mertua Vanessa Angel, Faisal menerima putusan majelis hakim yang memvonis Tubagus Joddy lima tahun penjara.
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kini memasuki tahap putusan hukuman oleh majelis hakim.
Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan itu, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Hukuman yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dua tahun, dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Reaksi Faisal Saat Tahu Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Pengasuh Gala Sky Bersaksi di Sidang Joddy, Faisal: Ngomong Saja
Usai putusan itu keluar, ayah Bibi Andriansyah, Faisal langsung memberikan tanggapan.
Mertua Vanessa Angel ini mengaku, telah menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Joddy.
Faisal pun berharap Joddy tidak dihukum penjara terlalu lama.
Hal itu diungkapkan Faisal saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (11/4/2022).
“Toh kalau dia dihukum terlalu lama, kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya,” kata Faisal dikutip Selasa (12/4/2022).
Faisal mengatakan, bahwa pihaknya tidak masalah jika hukuman yang telah diputuskan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah,” ujar Faisal.
Baca juga: Alasan Ria Ricis Ogah Dipanggil Ibu Saat Punya Anak, Teuku Ryan: Pengen Lebih Dekat
Baca juga: Nasib Ade Armando Ikut Demo untuk Bikin Konten YouTube, Malah Babak Belur
Menurut pengusaha tekstil ini, hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepada Joddy itu sudah cukup.
Faisal juga mengatakan, mungkin pada saat itu Joddy tidak sengaja atau tidak berniat mencelakakan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Ayah Fuji ini mengaku tak bisa berbuat banyak lagi, lantaran anak dan menantunya juga sudah tiada.
Faisal hanya berharap hukuman lima tahun penjara itu, membuat Joddy sadar dan jera untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Kakek Gala Sky Andriansyah ini juga meminta Joddy untuk mendoakan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
“Ya berdoalah kepada Tuhan lah ya meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," ungkap Faisal.
Hal yang Meringankan Hukuman Tubagus Joddy
Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 17 Maret 2022 lalu.
Joddy disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi pada sidang putusan, Senin (11/4/2022), Tubagus Joddy divonis hukuman lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan penjara selama lima tahun," kata ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Selain hukuman lima tahun penjara, Joddy juga dikenai denda sebesar 10 juta.
Dan akan diganti dengan kurungan penjara dua bulan, jika Joddy tidak membayar denda tersebut.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," jelas Bambang.
Selain itu, Joddy juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengudi (SIM) selama dua tahun.
Dalam sidang tersebut, Bambang juga megungkapkan hal yang memberatkan Joddy, hingga ia harus menerima hukuman lima tahun penjara.
Lantaran Joddy telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Di mana Gala Sky Andriansyah, anak Vanessa dan Bibi, harus kehilangan kedua orang tuanya saat usianya baru 18 bulan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara, Bambang juga membacakan terkait hal yang meringankan hukuman Joddy.
Joddy dinilai telah mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Pada sidang yang digelar daring itu, Tubagus Joddy menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding pada putusan majelis hakim.
Tubagus Joddy diberikan waktu selama tujuh hari untuk memberikan keputusan. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)