Berita Terkini Artis

Alasan Putra Siregar Langsung Ditahan Setelah Ditangkap Polisi, Ogah Minta Maaf

Disebut ogah mintaa maaf usai bikin seorang pria babak belur, pengusaha Putra Siregar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
YouTube Intens Investigasi
Ilustrasi. Disebut ogah mintaa maaf usai bikin seorang pria babak belur, pengusaha Putra Siregar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, kedua sahabat Rizky Billar ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa (12/4/2022) hingga 20 hari ke depan.

“Sudah tersangka," tegas Harun dilansir dari Kompas, Selasa (12/4/2022).

"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Harun kemudian menjelaskan alasan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap dua sahabat artis Rizky Billar ini.

Alasannya, mereka tak ingin kedua tersangka tak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Ya alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” beber Harun terkait dengan kasus Putra Siregar.

Kontroversi Putra Siregar

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Putra Siregar beberapa kali menuai kontroversi.

Putra Siregar sempat dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021.

Ia dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Namun pada Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat siaran pers mengumumkan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.

Selain itu, Putra juga pernah terlibat kasus perdagangan ponsel ilegal.

Sejak 2017, sebanyak 190 ponsel bekas milik bisnisnya disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang palsu.

Dalam kasus itu, uang hasil penjualan produknya yang sebesar Rp 61,3 juta juga disita.

Meskipun kepolisian telah menyita produk dagangannya, toko milik Putra yaitu PS Store diketahui masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved