Bandar Lampung

Tim Satgas Pangan Polda Lampung Bongkar Dugaan Penimbunan 300 Liter Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Tim Satgas Pangan Polda Lampung berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng curah bersubsidi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polda Lampung
Tim Satgas Pangan Polda Lampung berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) curah bersubsidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Polda Lampung berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng curah bersubsidi.

Tim menemukan sebuah rumah di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang diduga menimbun migor curah sekitar 300 liter.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP M Kasyfi menyatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama tim satgas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung mendatangi lokasi, Selasa (12/4/2022).

Setelah didatangi, lanjut Kasyfi, tim berhasil menemukan puluhan jeriken berisi migor curah.

"Kami menemukan beberapa jeriken berisi minyak goreng curah yang siap dijual kembali ke masyarakat," kata Kasyfi, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: 687.090 Keluarga di Lampung Dapat BLT Minyak Goreng Mulai Hari Ini

Kasyfi menjelaskan, minyak goreng tersebut milik seorang pedagang berinisial AD.

Dari keterangan AD, lanjut Kasyfi minyak goreng tersebut rencananya hendak dijual kembali ke konsumen dengan harga Rp 16.500 perliter.

Untuk diketahui harga jual tersebut telah melewati batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 perliter.

Kasyfi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal atau tempat penyalur minyak goreng tersebut.

"Pemiliknya (minyak goreng) ini sedang kita mintai keterangan. Untuk menyelidiki dari mana minyak tersebut didapat," kata Kasyfi.

Mengenai sanksi yang bakal diterapkan, lanjut Kasyfi bisa berupa pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut, Kasyfi menjelaskan pelanggaran administrasi yang dimaksud bisa berujung dengan pencabutan izin usaha.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, bisa saja nanti izin usaha nya nanti kita cabut," kata Kasyfi.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 20 Ribu per Kg, Beredar di Pasar Talang Padang 2 Hari Terakhir

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung, M Zimmi Skill mengatakan pihaknya ikut turun langsung bersama tim Satgas Pangan Polda Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved