Bandar Lampung

Bertepatan Cuti Bersama Lebaran, Gaji Bulanan ASN Bandar Lampung Terancam Mundur

Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang menimbang-nimbang teknis pemberian gaji bulanan ASN.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribun Jambi
Ilustrasi - Bertepatan cuti bersama lebaran, gaji bulanan ASN Bandar Lampung terancam mundur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang menimbang-nimbang teknis pemberian gaji bulanan ASN.

Kepala BPKAD Bandar Lampung Nur Ramdan mengatakan pencairan gaji ASN lingkungan pemerintah kota setempat untuk bulan April ini nantinya akan bertepatan dengan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 2020.

Sehingga, besar kemungkinan pihaknya akan memundurkan jadwal pencairan gaji tersebut.

"Gajinya mundur mungkin, karena kan libur nanti," kata dia, Kamis (14/4/2022).

"Mungkin setelah masuk kerja, perkiraan kasar tanggal 9 Mei, bisa jadi juga sebelum dan sesudah itu," lanjut dia.

Baca juga: Warga Tanjung Senang Bandar Lampung Timbun Minyak Goreng Curah 300 Liter

Baca juga: THR PNS Bandar Lampung Akan Segera Dicairkan Sebelum H-7, BPKAD: Kita Tunggu Juknisnya

Sementara, untuk menggantikan itu, ia menegasi akan adanya pencairan THR Idul Fitri yang tepat waktu dan dibayar penuh.

"Yang jelas seminggu sebelum lebaran sudah kita usahakan cair, ini arahan dari wali kota," kata dia.

Saat ini, dirinya mengaku masih menunggu petunjuk teknis pencairan THR.

"Karena kita tidak tahu apakah masih sama seperti tahun lalu atau tidak, kita tunggu juknisnya saja," kata dia 

"Mengingat, tahun lalu THR dibayarkan dengan angka satu bulan gaji tanpa ikut serta di dalamnya tunjangan kinerja," lanjut dia.

Pencairan THR untuk tahun lalu yang menyebut tidak ikut serta tunjangan kinerja (Tukin) termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

"Sementara untuk tahun ini belum diatur, nanti mungkin keluar juknis barunya, biasanya jalan dua Minggu puasa memang," jelas dia.

Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), lanjut Ramdan, THR PNS 2022 yang akan dibayarkan dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.

Adapun nominal anggaran yang disiapkan pemkot setempat guna pencairan THR PNS di tahun ini ialah sebanyak Rp 45 miliar dalam hitungan kasar.

"Kita siapkan sebesar kurang lebihnya Rp 45 miliar," kata dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved