Tarif Tol

Info Tarif Tol Jakarta-Palembang Terbaru 2022

Menjelang Mudik Lebaran 2022 tentunya membutuhkan informasi tarif tol. Berikut info tarif tol 2022 Jakarta-Palembang adalah yang paling banyak dicari.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi. Menjelang Mudik Lebaran 2022 diperlukan informasi tarif tol untuk merencanakan perjalanan jarak jauh. 

Tribunlampung.co.id - Menjelang Mudik Lebaran 2022 tentunya membutuhkan informasi tarif tol.

Hal ini diperlukan lantaran tarif tol kerap mengalami perubahan.

Berikut info tarif tol 2022 Jakarta-Palembang adalah yang paling banyak dicari pemudik.

Tol Jakarta Palembang adalah jalan bebas hambatan yang nantinya akan dipadati oleh pemudik khususnya saat mudik Idul Fitri.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 3,8 juta kendaraan diprediksi akan mudik ke Sumatera menggunakan Tol Trans Sumatera.

Untuk tarif tol Jakarta Palembang kini telah mengalami beberapa kali perubahan di beberapa ruasnya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tegal Terbaru 2022

Baca juga: Tarif Tol Jakarta ke Solo Terbaru, Sambut Mudik Lebaran 2022

Pemudik yang akan melalui tol Jakarta Palembang ini sebaiknya mengetahui terlebih dahulu berapa tarif tol Jakarta Palembang sebelum bepergian mudik.

Mengutip dari Kompas.com, berikut tarif tol Jakarta Palembang terbaru 2022.

Tarif tol Jakarta Palembang ini juga menyesuaikan kendarapan apa yang digunakan.

Untuk jenis kendaraan sendiri dibagi menjadi enam golongan.

1. Tol Jakarta-Tangerang dari GT Tomang IC menuju Cikupa: Rp 7.000

2. Tol Tangerang-Merak dari GT Cikupa menuju Merak: Rp 44.000

3. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dari GT Bakauheni Utara menuju Terbanggi Besar: Rp 111.000

Baca juga: Tarif Tol Bandung-Semarang 2022

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Semua Golongan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2022

4. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dari GT Terbanggi Besar: Rp 170.500

5. Tol Kayu Agung-Palembang dari GT Kayu Agung: Rp 50.000

Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500

Tarif tol tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yaitu sedah, jip, pick up, truk kecil dan bus.

Pemudik juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk penyebrangan dari Merak Bakauheni yang dapat dipesan secara online.

Berikut tarif tol untuk kendaraan IVA yang meliputi mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter.

Reguler: Rp 419.000

Express: Rp 588.000

Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp 388.000

Express: Rp 416.000

Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp 839.000

Express: Rp 1.040.000

Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp 724.000

Express: Rp 756.000

Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp 1.388.500

Express: Rp 1.734.000

Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp 1.113.000

Express: Rp 1.153.000

Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)

Reguler: Rp 1.615.000

Express: Rp 1.642.000

Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)

Reguler: Rp 2.161.000

Express: Rp 2.203.000

Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

Reguler: Rp 3.361.000

Express: Rp 3.415.000.

Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. (Tribunlampung.co.id/reni Ravita)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved