Bandar Lampung

Satgas Covid Larang Demo Susulan di Bandar Lampung

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melarang adanya aksi demo susulan di Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Peserta demo di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (13/4/2022). Satgas Covid-19 Bandar Lampung melarang adanya aksi demo susulan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melarang adanya aksi demo susulan di Bandar Lampung.

Hal itu secara jelas dituliskan Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung Eva Dwiana dalam edarannya yang berbentuk Intruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2022 Tentang PPKM yang dikeluarkan pada 12 April kemarin.

"Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan," tulis Eva dalam surat tersebut, diterima Tribun, Jumat (16/4/2022).

Sebagaimana diketahui, pada 13 April kemarin, terdapat aksi unjuk rasa yang dihadirkan oleh kelompok mahasiswa di Lampung.

Lokasinya di sekitaran gedung DPRD Lampung dan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca juga: Wali Kota Mengaku Sulit Bersihkan Jejak Vandalisme di Bandar Lampung 

Baca juga: Harga Daging Sapi di Bandar Lampung Diprediksi Bakal Tembus Rp 150 Ribu per Kg

Selain melarang adanya aksi demo, Satgas Covid-19 Bandar Lampung juga masih melarang adanya karaoke, diskotik, billiar, pub, bar, spa, panti pijat, lapo tuak, game online dan sejenisnya untuk sementara waktu.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved