Tarif Tol
Jelang Mudik Lebaran 2022, Simak Tarif Tol Jakarta-Palembang
Jelang Mudik Lebaran 2022, simak tarif tol Jakarta-Palembang. Tahukah kamu tarif tol Jakarta-Palembang yang paling banyak dicari pemudik.
Tribunlampung.co.id - Jelang Mudik Lebaran 2022, simak tarif tol Jakarta-Palembang.
Tahukah kamu tarif tol Jakarta-Palembang yang paling banyak dicari pemudik.
Apalagi menjelang Mudik Lebaran 2022 tentunya membutuhkan informasi tarif tol.
Hal ini diperlukan lantaran tarif tol kerap mengalami perubahan.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 3,8 juta kendaraan diprediksi akan mudik ke Sumatera menggunakan Tol Trans Sumatera.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tegal Terbaru 2022
Baca juga: Tarif Tol Jakarta ke Solo Terbaru, Sambut Mudik Lebaran 2022
Untuk tarif tol Jakarta Palembang kini telah mengalami beberapa kali perubahan di beberapa ruasnya.
Pemudik yang akan melalui tol Jakarta Palembang ini sebaiknya mengetahui terlebih dahulu berapa tarif tol Jakarta Palembang sebelum bepergian mudik.
Mengutip dari Kompas.com, berikut tarif tol Jakarta Palembang terbaru 2022.
Tarif tol Jakarta Palembang ini juga menyesuaikan kendarapan apa yang digunakan.
Untuk jenis kendaraan sendiri dibagi menjadi enam golongan.
1. Tol Jakarta-Tangerang dari GT Tomang IC menuju Cikupa: Rp 7.000
2. Tol Tangerang-Merak dari GT Cikupa menuju Merak: Rp 44.000
Baca juga: Tarif Tol Bandung-Semarang 2022
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Semua Golongan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2022
3. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dari GT Bakauheni Utara menuju Terbanggi Besar: Rp 111.000
4. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dari GT Terbanggi Besar: Rp 170.500
5. Tol Kayu Agung-Palembang dari GT Kayu Agung: Rp 50.000
Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500
Tarif tol tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yaitu sedah, jip, pick up, truk kecil dan bus.
Pemudik juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk penyebrangan dari Merak Bakauheni yang dapat dipesan secara online.
Berikut tarif tol untuk kendaraan IVA yang meliputi mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter.
Reguler: Rp 419.000
Express: Rp 588.000
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp 388.000
Express: Rp 416.000
Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 839.000
Express: Rp 1.040.000
Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 724.000
Express: Rp 756.000
Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.388.500
Express: Rp 1.734.000
Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.113.000
Express: Rp 1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp 1.615.000
Express: Rp 1.642.000
Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp 2.161.000
Express: Rp 2.203.000
Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp 3.361.000
Express: Rp 3.415.000.
Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. (Tribunlampung.co.id/reni Ravita)