Berita Terkini Artis

Berawal dari Adik Ruben Onsu, Benny Sujono Akhirnya Gugat Rp 100 Miliar

Kisah di balik Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono gara-gara Geprek Bensu, ternyata ada campur tangan sang adik, Jordi Onsu.

Instagram @jordionsu
Kisah di balik Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono gara-gara Geprek Bensu, ternyata ada campur tangan sang adik, Jordi Onsu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kisah di balik Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono gara-gara Geprek Bensu, ternyata ada campur tangan sang adik, Jordi Onsu.

Sebelum Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar dalam kasus perebutan merek dagang Geprek Bensu, Jordi Onsu pernah mengungkap bahwa awal mula usaha I Am Geprek Bensu.

Pemilik I Am Geprek Bensu, ternyata adalah kawan lama Jordi Onsu, yaitu anak Benny Sujono bernama Yangcent, dan juga Stefanny Livius. Jordi Onsu bahkan ikut mendirikan usaha ayam geprek milik ayah Yangcent tersebut.

"Usaha ini adalah usaha bersama. Kami membuat PT Makan Sampai Kenyang," kata Jordi Onsu saat jumpa pers bersama Minola Sebayang, kuasa hukumnya pada Sabtu (13/6/2020).

Pendirian PT Makan Sampai Kenyang dibuat Jordi Onsu bersama Yangcent dan Stefanny Livius pada 24 Juli 2017. Saat ingin mempromosikan usaha itu, mereka sepakat mengajak kerja sama Ruben Onsu.

Baca juga: Titi Kamal Nangis Saat Fairuz A Rafiq Diejek Bau Ikan Asin oleh Galih Ginanjar

Baca juga: Lama Ditutupi, Galih Ginanjar Akhirnya Ungkap Penyebab Cerai dari Fairuz A Rafiq

Setelah bergabung, Ruben Onsu sampai mengajukan nama I Am Geprek Bensu sebagai merek dagang mereka.

Dalam perjalanan usahanya, Jordi Onsu dan Ruben Onsu kemudian keluar dari pengelolaan I Am Geprek Bensu. Pasangan kakak-beradik itu kemudian mendirikan Geprek Bensu.

Ketika mendaftarkan merek dagangnya ke Dirjen HAKI Kemenkumham, nama dagang Jordi Onsu dan Ruben yakni Geprek Bensu diterima. Merek dagang itu bahkan sudah dikeluarkan Dirjen HAKI.

Begitu pula dengan merek dagang I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono yang juga mendapatkan sertifikat dari Dirjen HAKI.

"Nama usaha Benny Sujono ini dulunya Benikto, ayah Yangcent. Namun, tahun 2018 berganti nama dari Benikto ke Benny Sujono," ujar Jordi Onsu.

Kasus sengketa yang melibatkan Ruben Onsu dan usaha ayam geprek Bensu itu sudah lama bergulir, yakni sejak 2018.

Kini, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono, pemilik dari restaurant I Am Geprek Bensu.

Baca juga: Galih Ginanjar Sebut Gengsi Jadi Penyebabnya Cerai dari Fairuz A Rafiq

Baca juga: Pihak Kepolisian Benarkan Chandrika Chika adalah Wanita yang Dibela Putra Siregar dan Rico Valentino

Merek dagang Geprek Bensu inilah yang jadi sengketa panjang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.

Setelah melalui pertempuran panjang di pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa pemilik sah dari merek I Am Geprek Bensu adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga bisa disingkat Bensu.

Banyak pihak yang menjadi penasaran dengan sosok Benny Sujono selaku pengusaha yang akan mengunggat Ruben Onsu terkait nama restoran Ayam Geprek Bensu yang sama.

Profil Benny Sujono

Benny Sujono merupakan sosok ayah dari pendiri I Am Geprek Bensu, Yangcent. Nama Bensu sendiri sudah ada sejak tahun 1988.

Diketahui jika saat itu Yangcent dan teman-temannya telah berhasil mengelola usaha bisnis makanan dan hendak mendirikan bisnis tambahan.

Lalu sang ayah menyarankan untuk mendirikan bisnis ayam geprek yang sedang banyak digandrungi.

Tanpa pikir panjang, Yangcent, Kurniawan, dan Stevani Livinius menerima ide tersebut dan lalu mendirikan I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Nama tambahan ‘Bensu’ menjadi suatu apresiasi bagi sang ayah yang telah memberikan saran dari ayam geprek tersebut. I Am Geprek Bensu pertama kali hadir di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2017.

Akan tetapi, setelah 4 tahun Ruben Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu, suami dari Sarwendah tersebut justru memilih mundur dan membawa perkara pengakuan nama Bensu menjadi miliknya.

Baca juga: Diterpa Banyak Cobaan, Lesti Kejora: Nikmati dan Syukuri

Baca juga: Dipanggil Polisi Soal Kasus DNA Pro, Virzha Ngaku Belum Dapat Surat Panggilan

Padahal Bensu merupakan singkatan dari ayah Yangcent, dan mereka terlebih dahulu mendirikan kuliner ayam geprek tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Benny Sujono semakin memanas dengan Ruben yang mendirikan bisnis sebagai pesaing dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bahkan Ruben membawakan merek dan logo yang mirip dengan milik Yangcent sehingga membuat masyarakat mengira bisnis kuliner tersebut adalah sama dan milik dari Ruben Onsu.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu.

Namun, sampai di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, pada 13 Januari 2020.

Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.

Namun kini, Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) kemarin dengan perihal Pihak Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan soal kepemilikan merek I Am Geprek Bensu yang Sah.

Selain itu, Benny Sujono meminta ganti rugi pada pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Ia ingin pengadilan menghukum Ruben Onsu dengan membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara sekaligus dan langsung.

Baca juga: Besok Chandrika Chika Diperiksa Polisi Soal Kasus Pengeroyokan oleh Putra Siregar

Baca juga: Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Langsung Ditahan, Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Lebih jauh, Benny Sujono mendesak Ruben Onsu menghentikan semua kegiatan terkait Geprek Bensu. Bahkan Ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I.

Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.

Putusan MA

Lembaga pengadil tertinggi di Indonesia MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Nadya Mustika Unggah Foto Bayi yang Mirip dengan Syaki, Ini Penjiplaknya

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved