Bandar Lampung

Disnaker Lampung Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker Provinsi Lampung meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat H-7 sebelum lebaran 1443 hijriah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (18/4/2022). Pemberian THR paling lambat H-7 lebaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat H-7 sebelum lebaran 1443 hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (18/4/2022) lalu.

Dirinya mengatakan bahwa untuk THR pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kemenaker nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Dalam SE tersebut sudah mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

Jadi selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerjanya.

Baca juga: IDI Lampung Bagikan 106 Paket Sembako untuk Warga Panjang

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 49,5 M untuk THR Plus Tukin

Pembayaran THR tidak dicicil atau dibayarkan penuh.

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan penuh berturut-turut.

Baik itu untuk PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PWTT (Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu).

Dengan besaran bagi mereka masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan satu bulan penuh gaji yang diterima.

Tapi masa kerjanya dibawah masa kerja itu dihitung sesuai formula, bagi tenaga kerja harian lepas yang 
mendapatkan upah berdasarkan perjanjian.

Maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama satu bulan.

Kemudian juga dihitung masa kerja setahun dan dihitung rata-rata tersebut.

Kalau mendapatkan upah itu didasarkan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan misalnya lebih tinggi dari upah yang ditetapkan maka diikuti dengan perusahaan.

Diimbau kepada bupati wali kota sudah diberikan suratnya dipantau dalam pemberian THR kepada pekerjanya.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan yang dimulai sejak h-7 dan seterusnya pasca lebaran juga akan diterima.

Diharapkan Disnaker di daerah juga membuat Posko pengaduan THR.

Apabila tidak tahu penghitungan THR ataupun berapa hak THR yang harus diterima. 

Kemudian juga ada info terbaru ada cuti bersama di perusahaan, bahwa pelaksanaan cuti bersama yang merupakan pakuktatif.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved