Tanggamus

Satresnarkoba Tanggamus Tangkap Sejoli Pemilik Puluhan Paket Kecil Sabu di Wonosobo Tanggamus

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka dugaan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
dokumentasi
ilustrasi - Sabu-Sabu 

Tribunlampung.co.id, TanggamusSatuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka dugaan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, untuk pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, dan perempuan berinisial MP (30), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat delapan gram lebih dari kedua tersangka tersebut. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan narkotika jenis sabu. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar. 

"Kedua tersangka ditangkap di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/4/2022).  

Ia merinci, barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, satu bundel plastik klip kecil dan ponsel. 

Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, ponsel dan dua sedotan plastik. 

"Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka," ujar Deddy. 

Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika tersebut ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Deddy.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved