Berita Lampung
Mengaku dari Kementerian Kehutanan, 2 Warga Pesawaran Tipu Enam Kades di Jati Agung Lampung Selatan
Dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kedua tersangka diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun korban yang diketahui berjumlah enam orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Tipu muslihat yang dilakukan tersangka berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,06 miliar.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku sebagai pegawai dari Kementerian Kehutanan.
Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan Register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan, melalui tersangka IS dan AR.
"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh enam desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Lakukan Penipuan Gadai Sawah, Oknum PNS di Pringsewu Diamankan Polres Tanggamus
Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.
Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada enam Kades.
Terhitung uang diserahkan enam Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.
"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.
Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi keenam desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.
Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan, dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.
Pria di Bandar Lampung Syok Dapati Jasad di Rel, Korban Kecelakaan Tertabrak Kereta Api |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 26 Januari 2023, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Komunitas Geng Trill Tua Lampung Sering Adakan Sharing Seputar Motor Lawas |
![]() |
---|
Muhammad Ario Pratito Jadi Lurah di Usia 26 Tahun, Termuda di Kota Metro Lampung |
![]() |
---|
Ikaboga Bandar Lampung Sebut Usaha Kue dan Katering Bangkit, Omzet Sempat Anjlok 70 Persen |
![]() |
---|