Tulangbawang
Penimbun 910 Liter Solar dan Pertalite Diamankan Polres Tulangbawang dari SPBU di Jalintim Tuba
Satreskrim Polres Tulangbawang mengamankan pelaku penimbun ratusan liter BBM jenis solar dan Pertalite.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Satreskrim Polres Tulangbawang mengamankan pelaku penimbun ratusan liter BBM jenis solar dan Pertalite.
Pelaku berinisial R (40), warga Kampung penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Kasatreskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zain mengungkapkan, pelaku diamankan ketika kedapatan tengah menimbun ratusan liter solar dan pertalite di rumahnya.
"Pelaku mengecor ratusan liter BBM itu di SPBU 34.335.28 Jalan Lintas Timur, Unit I, Kecamatan Banjar Margo," terang AKP Wido dalam konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Rabu (20/04/2022).
"Kebetulan rumah pelaku ini berada tepat di samping SPBU 34.335.28 di Jalan Lintas Timur," papar Wido.
Barang bukti yang diamankan berupa 15 jeriken Pertalite ukuran 35 liter. Jika dijumlahkan, ada 525 liter Pertalite.
Dan 11 jeriken solar ukuran 35 liter, dengan jumlah 385 liter solar.
"Totalnya ada total 910 liter BBM yang diamankan. Pertalite ada 525 liter dan solar 385 liter," ungkap Wido.
Baca juga: Terduga Penimbun BBM di Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Niaga BBM Subsidi
Mantan KBO Reskrim Polres Tulangbawang itu membeberkan, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu orang yang bolak balik membeli solar menggunakan jeriken dengan mengendarai sepeda motor.
Orang tersebut belakangan diketahui berinisial R.
Petugas lalu menguntit R mulai dari mengecor BBM di SPBU sampai ke rumahnya.
"Saat diikuti, ternyata habis ngecor BBM di SPBU, ternyata R menuangkan kembali BBM itu ke dalam jeriken kosong yang sudah disiapkan di rumahnya," terang Wido.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, BBM yang ditimbun itu akan kembali dijual ke masyarakat dengan keuntungan Rp 15 ribu per jerikennya.
Selain R, petugas tengah memburu W yang diduga sebagai pemodal R mengecor BBM di SPBU Unit I.
"W ini adalah warga Way Kanan. Sekarang masih kita buru," katanya.
Polisi juga akan mengusut adannya dugaan keterlibatan petugas SPBU yang memuluskan aksi R mengecor dan menimbun BBM jenis solar dan pertalite.
Atas ulahnya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dengan ancaman paling lama tiga tahun dan denda Rp 30 miliar.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)