Bandar Lampung
JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menerima putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Akbar Tandaniria.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menerima putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara pada Rabu (20/4/2022).
Pada sidang 13 April lalu, hakim memvonis Akbar yang empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar.
Akbar merupakan terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara. Ia juga adik kandung mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami sudah (berkoordinasi) dan kami menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Meski begitu, tim JPU KPK masih menunggu kesanggupan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Pencairan Bonus Atlet dan Pelatih Lampung Bertahap, Penerima Dikenai Pajak
Baca juga: Menjadi Justice Collaborator, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,2 Miliar
Saat ini terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
"Kita tunggu terdakwa mencukupi uang pengganti Rp 3,2 miliar, satu bulan setelah status terdakwa berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Taufiq.
Ia meneruskan, sesuai ketentuan maka aset dan harta benda terdakwa akan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Aset berupa tanah yang sudah disita akan dilelang oleh jaksa eksekusi.
Penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja hakim dan jaksa.
Ia menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama masa persidangan.
"Kami mewakili keluarga terdakwa merasa sangat bersyukur dengan putusan ini," kata Sopian.
Sopian juga mengucapkan terimakasih atas diterimanya permohonan Justice Collaborator.
Dengan putusan tersebut, lanjut Sopian terdakwa siap menerima semua konsekuensinya.
Termasuk menyanggupi masalah pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp 3,2 miliar.
"Saat ini keluarga terdakwa sedang berusaha untuk membayar semua uang pengganti," kata Sopian.
Menurutnya pihak keluarga terdakwa telah bersedia aset-aset milik terdakwa dilelang jaksa, jika nanti tidak mampu memenuhi uang pengganti.
"Sedang diupayakan oleh keluarga terdakwa, semoga secepatnya bisa dibayarkan sisa nya," kata Sopian.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)