Berita Terkini Artis
Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Binomo Terbongkar
Pihak kepolisian mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Pihak penyidik Bareskrim Polri, mengungkapkan tiga peran adik Indra Kenz, Natahania Kesuma dalam kasus penipuan Binomo.
Kasus penipuan berkedok trading ilegal dengan aplikasi Binomo, yang menyeret Indra Kenz masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut dari keterangan tersangka.
Terbaru, polisi kini telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).
Penahanan Nathania Kesuma ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Nama Adiknya Dipakai Indra Kenz, Nathania Kesuma Ikut Dijebloskan Penjara
Baca juga: Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Langsung Ditahan, Akun Instagramnya Mendadak Hilang
Whisnu mengungkapkan, ada tiga peran yang dilakukan oleh Nathania Kesuma dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Adik Indra Kenz ini ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Polisi pun mengungkapkan, bahwa Nathania Kesuma menerima uang Rp 9,4 miliar dari tersangka Indra Kenz.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (21/4/2022).
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," kata Whisnu.
Selain itu, Whisnu mengatakan Indra Kenz menggunakan nama Nathania Kesuma untuk membeli rumah di Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bawa Anak Kabur dari Rumah, Andhika Pratama Selama Ini Bohong
Baca juga: Terungkap Peran Chandrika Chika hingga Membuat Putra Siregar Ditangkap Polisi
Tak hanya itu, Nathania Kesuma memiliki akun kripto berdua dengan sang kakak Indra Kenz dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tambah Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania Kesuma terancam hukuman lima tahun penajra dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adik Indra Kenz ini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (20/4/2022).
Penahanan Nathania Kesuma ini menyusul penahanan yang dilakukan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, Selasa (19/4/2022).
Sebelum Ditahan, Vanessa Khong Kumpulkan Barang dari Indra Kenz
Vanessa Khong diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei telah lebih dulu diperiksa oleh pihak penyidik pada Kamis (14/4/2022).
Sebelum diperiksa, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan kliennya tengah mengumpulkan bukti dan barang pemberian dari Indra Kenz.
Hal itu diungkapkan Brian Praneda saat memberikan surat penundaan pemeriksaan Vanessa Khong ke Mabes Polri.
Brian pun mengatakan, penundaan pemeriksaan dua kliennya itu bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, hingga kini kliennya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa saat pemeriksaan.
Bukti-bukti itu di antaranya adalah, mulai dari transaksi keuangan hingga barang-barang pemberian dari Indra Kenz.
“Sampaikan melalui surat penundaan. Dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada,” ungkap Brian Prenada.
“Termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK (Indra Kenz),” sambungnya.
Brian Prenada juga menyebut, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pembelaan.
"Kita menyusun dokumen-dokumen yang menjadi bahan pembelaan untuk klien saya," ujarnya.
Brian mengatakan bahwa, Vanessa Khong keberatan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Lantaran ia tida merasa melakukan apa yang disangkakan oleh penyidik.
Vanessa Khong dan ayahnya dituding menyembunyikan asset dan dana Indra Kenz dari Binomo.
“Siapapun mungkin akan jadi keberatan ya, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi. Tidak ada menyembunyikan, mengalihkan, dan lainnya, tidak ada seperti itu," jelas Brian.
Vanessa Khong pun merasa hal yang wajar dan sah-sah saja jika ia dibelikan barang oleh Indra Kenz, karena mereka saat itu tengah menjalin hubungan asmara.
"Sangat dipahami mereka dalam hubungan, kalau belanja dan saling bayar itu hal wajar," ucap Brian.
"Mungkin juga ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang Vanessa rasa hal wajar,” lanjutnya.
"Tapi kondisinya menjadi berbeda dalam perkara ini,” tambahnya.
Usai mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan diperiksa minggu depan.
Brian menyebut, bahwa ayah Vanessa Khong akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (18/4/2022).
"Kita sampaikan, untuk Pak Rudi hari Senin akan siap hadiri panggilan penyidik." Ujar Brian.
Semetara Vanessa Khong, kemungkinan akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022).
“Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabu-nya,” ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/usut-aliran-dana-polisi-periksa-ibu-indra-kenz.jpg)