Mesuji

Harga Kelapa Sawit di Mesuji Terjun Bebas, Kini Rp 2.350 per Kg

Harga kelapa sawit di Kabupaten Mesuji mengalami penurunan yang signifikan, bahkan selisih penurunan harganya mencapai Rp 1.250 per kg.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Tandan buah segar sawit di salah satu lapak di Mesuji. Harga sawit turun kini Rp 1.250 per kg. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Harga kelapa sawit di Kabupaten Mesuji mengalami penurunan yang signifikan, bahkan selisih penurunan harganya mencapai Rp 1.250 per kg.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Arif Arianto, Selasa (26/4/2022).

Arif menjelaskan untuk harga kelapa sawit saat ini di PT Garuda Bumi Perkasa hanya mencapai Rp 2.350 per kilogram.

"Padahal di Minggu sebelumnya itu di PT Tunas Baru Lampung mencapai Rp 3.600 per kg, sedangkan harga di PT Garuda Bumi Perkasa mencapai Rp 3.550  per kg," ujarnya.

Selanjutnya, Arif menilai, larangan ekspor CPO juga menjadi penyebab turunnya harga kelapa sawit saat ini.

Baca juga: Bupati Mesuji Berbagi Perlengkapan Ibadah pada Peringatan Nuzulul Quran

Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Harga Sawit di Mesuji Kini Tembus Rp 3.600 per Kg

Ditambah, kata dia, jelang lebaran saat ini para petani di Mesuji berbondong-bondong untuk menjual seluruh hasil kelapa sawit nya.

Sehingga, yang terjadi di Kabupaten Mesuji saat ini adalah melimpahnya kelapa sawit jelang lebaran.

"Dan beberapa pabrik di Mesuji sudah tak menerima kelapa sawit lagi seperti PT Garuda Bumi Perkasa mulai senin kemarin tutup. Sedangkan untuk PT TBL sendiri saat ini sedang mengantri penerimaan kelapa sawit hingga per tanggal 27 April 2022," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Achiri Apriadi, menurutnya larangan ekspor jadi penyebab turunnya harga kelapa sawit.

Meskipun demikian, Achiri menyebut Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penurunan harga sepihak.

"Sehingga untuk penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sudah ada SE nya dari Dirjenbun. Jadi para perusahaan tak boleh menetapkan harga beli TBS secara sepihak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Achiri menuturkan bahwa saat ini SE tersebut masih ditujukan ke Gubernur Lampung dan selanjutnya untuk dapat diturunkan menjadi produk SE Gubernur Lampung.

"Sebagai dasar dalam rangka pemantauan dan penertiban harga TBS," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved