Pelayanan Publik

Biaya Mudik Jakarta-Medan Melalui Jalur Darat Minimal Rp 2,4 Juta Sekali Jalan

Ingin mudik dari Jakarta menuju Medan melalui jalan tol, perlu mengetahui tarif tol terbaru dan rute yang dilalui.

Kompas.com/Hilda B Alexander
Ilustrasi - Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Siapkan Kartu e-Toll. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tradisi mudik menjadi agenda rutin yang tak bisa terpisahkan saat lebaran tiba. Ratusan bahkan ribuan orang dari perantauan berbondong-bondong mudik ke kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga.

Tahun ini, lonjakan pemudik diperkirakan akan meningkat setelah dua tahun tradisi mudik ditiadakan oleh pemerintah karena pandemi Covid 19.

Bagi yang ingin mudik dari Jakarta menuju Medan Sumatera Utara melalui jalan tol, perlu mengetahui tarif tol terbaru dan rute yang dilalui.

Adapun rute Jakarta-Medan yang diakses menggunakan kendaraan pribadi adalah tol Jakarta-Tangerang, ruas tol Tangerang-Merak, lalu menyeberang dengan kapal feri dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Rute selanjutnya, masuk ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas tol Kayu Agung-Palembang, ruas tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas tol Tebing Tinggi-Medan.

Rute ini memiliki panjang 1.890,5 kilometer jika lancar akan memakan waktu 39 jam perjalanan.

Rincian tarif tol Jakarta Medan jika menggunakan kendaraan golongan I adalah Rp 445.500.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tegal 2022

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta Jelang Mudik Lebaran 2022

Untuk biaya penyeberangan kendaraan golongan IV A dengan kapal dari Pelabuhan Merak Bakauheni adalah Rp 419.000.

Menggunakan kendaraan tentunya memerlukan BBM apalagi pertamax yang kini tengah naik menjadi Rp 12.500 perliter, maka bensinnya berkisar Rp 1.575.500.

Jadi jika ditotalkan akan memakan biaya Rp 2.440.000 untuk mudik.

Mengutip dari Kompas.com, berikut tarif tol Jakarta Medan terbaru 2022.

Tarif tol Jakarta Medan ini juga menyesuaikan kendarapan apa yang digunakan.

Untuk jenis kendaraan sendiri dibagi menjadi enam golongan.

a. Tol Jakarta - Tangerang adalah Rp 7.000

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Surabaya-Probolinggo, Berikut Tarifnya

Baca juga: Info Tarif Tol Jakarta-Surabaya Terbaru

b. Tangerang - Merak adalah Rp 44.000

c. Kapal feri Merak - Bakauheni adalah Rp 419.000

d. Bakauheni - Terbanggi Besar adalah Rp 111.000

e. Kayu Agung - Pamenbang adalah Rp 50.000

f. Pekan Baru - Dumai adalah Rp 118.500

g. Tebing Tinggi - Medan adalah Rp 55.500.

Simak juga tarif tol Jakarta Palembang

1. Tol Jakarta-Tangerang dari GT Tomang IC menuju Cikupa: Rp 7.000

2. Tol Tangerang-Merak dari GT Cikupa menuju Merak: Rp 44.000

3. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dari GT Bakauheni Utara menuju Terbanggi Besar: Rp 111.000

4. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dari GT Terbanggi Besar: Rp 170.500

5. Tol Kayu Agung-Palembang dari GT Kayu Agung: Rp 50.000

Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500

Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500

Tarif tol tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yaitu sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus.

Pemudik juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk penyebrangan dari Merak Bakauheni yang dapat dipesan secara online.

Berikut tarif tol untuk kendaraan IVA yang meliputi mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter.

Reguler: Rp 419.000

Express: Rp 588.000

Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp 388.000

Express: Rp 416.000

Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp 839.000

Express: Rp 1.040.000

Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp 724.000

Express: Rp 756.000

Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp 1.388.500

Express: Rp 1.734.000

Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp 1.113.000

Express: Rp 1.153.000

Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)

Reguler: Rp 1.615.000

Express: Rp 1.642.000

Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)

Reguler: Rp 2.161.000

Express: Rp 2.203.000

Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

Reguler: Rp 3.361.000

Express: Rp 3.415.000.

Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved