Tarif Tol
Mudik Lebaran 2022, Begini Informasi Tarif Tol Jakarta-Palembang
Pemudik asal Jakarta yang mengakses jalan tol Trans Sumatera diprediksi bakal melonjak pada lebaran tahun 2022. Berikut informasi tarif JTTS
Tribunlampung.co.id - Pemudik asal Jakarta yang mengakses jalan tol Trans Sumatera diprediksi bakal melonjak pada lebaran tahun 2022.
Mulai dari Bakauheni di Lampung Selatan sampai wilayah yang ada wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).
Akses jalan tol Trans Sumatera sejak beberapa tahun terakhir memang menjadi pilihan favorit masyarakat diwilayah Sumbagsel menuju pulau Jawa maupun sebaliknya. Ini karena jarak tempuh akan lebih singkat ketimbang melalui jalan arteri.
Lebaran tahun ini, kepadatan kendaraan yang melintas di JTTS akan terjadi. Pasalnya, dua tahun terakhir pemerintah melakukan kebijakan pembatasan untuk mudik lebaran dampak dari Pandemi Covid-19.
Pada mudik tahun ini diperkirakan, banyak pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik ke kampung halaman mereka guna bertemu sanak keluarga.
Berikut informasi besaran tarif tol mulai dari Jakarta, hingga Palembang untuk para pemudik lebaran 2022.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tegal Terbaru 2022
Baca juga: Tarif Tol Jakarta ke Solo Terbaru, Sambut Mudik Lebaran 2022
Mengutip dari Kompas.com, berikut tarif tol Jakarta Palembang terbaru 2022.
Tarif tol Jakarta Palembang ini juga menyesuaikan kendarapan apa yang digunakan.
Untuk jenis kendaraan sendiri dibagi menjadi enam golongan.
1. Tol Jakarta-Tangerang dari GT Tomang IC menuju Cikupa: Rp 7.000
2. Tol Tangerang-Merak dari GT Cikupa menuju Merak: Rp 44.000
3. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dari GT Bakauheni Utara menuju Terbanggi Besar: Rp 111.000
4. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dari GT Terbanggi Besar: Rp 170.500
Baca juga: Tarif Tol Bandung-Semarang 2022
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Semua Golongan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2022
5. Tol Kayu Agung-Palembang dari GT Kayu Agung: Rp 50.000
Total biaya yang harus dikeluakran untuk para pemudik yaitu sebesar Rp 382.500
Tarif tol tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yaitu sedah, jip, pick up, truk kecil dan bus.
Pemudik juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk penyebrangan dari Merak Bakauheni yang dapat dipesan secara online.
Berikut tarif tol untuk kendaraan IVA yang meliputi mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon panjang di bawah 5 meter.
Reguler: Rp 419.000
Express: Rp 588.000
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp 388.000
Express: Rp 416.000
Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 839.000
Express: Rp 1.040.000
Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp 724.000
Express: Rp 756.000
Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.388.500
Express: Rp 1.734.000
Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp 1.113.000
Express: Rp 1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp 1.615.000
Express: Rp 1.642.000
Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp 2.161.000
Express: Rp 2.203.000
Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp 3.361.000
Express: Rp 3.415.000.
Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. (Tribunlampung.co.id/reni Ravita)