Berita Terkini Artis
Kasus Terbaru Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Digugat Rp 10 Miliar hingga Terancam Bui 8 Tahun
Penyanyi Tri Suaka dan Zidan digugat Rp 10 miliar dan terancam bui delapan tahun.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Penyanyi Tri Suaka dan Zidan digugat Rp 10 miliar dan terancam bui 8 tahun penjara, imbas tak izin cover lagu Erwin Agam.
Belum reda kasusnya dengan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zidan kembali diterpa masalah baru.
Penyanyi yang terkenal karena kerap cover lagu musisi lain ini, kini tengah dihadapi permasalahan dengan para pencipta lagu dari lagu yang mereka cover di YouTube masing-masing.
Sebagai pendatang baru di dunia musik, Tri Suaka dan Zidan memang memperoleh perhatian penuh dari masyarakat.
Setiap video mereka menyanyikan lagu cover milik penyanyi lain selalu mendapatkan banyak penonton di YouTube.
Baca juga: Fakta Artis Senior Viral Mengemis di Terminal, Dulu Tenar di Jinny Oh Jinny
Baca juga: Tubuh Maia Estianty Bengkak-bengkak Seusai Operasi, Ada Pantangan Makanan
Dalam satu video yang mereka unggah di YouTube, bisa meraup jutaan kali ditonton oleh masyarakat.
Namun sayangnya, cover lagu yang dilakukan Tri Suaka dan Zidan ini dipermasalahkan oleh beberapa pihak.
Pasalnya, Tri Suaka dan Zidan disebut tidak pernah izin untuk melakukan cover dan mengunggahnya secara pribadi di YouTube.
Salah satu pihak tersebut adalah Erwin Agam, pencipta lagu Emas Hantaran yang sempat dicover oleh Tri Suaka dan Zidan.
Erwin Agam merasa sangat keberatan, karena Tri Suaka dan Zidan meng-cover lagunya tanpa izin.
Hingga akhirnya, pihak Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin Agam, Arianto seperti terekam dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Tri Suaka Datangi Andika Kangen Band di Lampung Saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Tri Suaka Peluk Andika Kangen Band, Dapat Panggilan Khusus dari Babang Tamvan
Dalam hal ini, Erwin Agam meminta bantuan kepada Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami).
Di mana, forum tersebut diketuai oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Arianto.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Baca juga: Andika Kangen Band dan Tri Suaka Berpelukan di Bukit Mas Lampung
Baca juga: Ramai-ramai Gugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Pencipta Lagu Rugi Rp 25 Miliar
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto menyebut, seharusnya Tri Suaka dan Zidan tak hanya meminta maaf, namun harus bertemu dengan pihak Forkami terkait hal tersebut.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Tidak menutup kemungkinan, tambah Arianto, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri.
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Disampaikan Arianto, hal yang dilakukan pihaknya ini bukan hanya untuk Tri Suaka dan Zidan.
Namun juga sebagai peringatan kepada para peng-cover lagu, untuk memperhatikan hal-hal yang ada dalam UU Hak Cipta.
“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Liburan ke Disneyland, Fotonya Jadi Sorotan
Baca juga: Kaya Raya Makan di Kaki Lima, Pasha Ungu Tak Malu Ajak Anak Gadisnya Santap Pecel Lele
Arianto mengatakan, bahwa jika individu melakukan cover lagu secara komersil, maka wajib hukumnya untuk meminta izin kepada pemilik lagu.
Hal itu dilakukan agar si pemilik lagu juga mendapatkan hak nya sesuai dengan UU Hak Cipta.
“Tapi untuk individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai dengan UU Hak Cipta,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)