Berita Terkini Artis

Tri Suaka dan Zidan Disomasi Lagi: Cuma Ingin Bicara, Tak Mau Jatuhkan Karier

Pihak Erwin Agam melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan. Merasa kecewa karena Tri dan Zidan tak ada itikad baik.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube dunia MANJI
Ilustrasi. Tri Suaka dan Zidan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menghubunginya, meminta izin untuk meng-cover lagu miliknya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini disomasi lagi. Melalui kuasa hukumnya, Erwin Agam melayangkan somasi kedua pada Tri Suaka dan Zidan.

Pencipta lagu Erwin Agam nampak sangat kecewa dengan penyanyi Tri Suaka dan Zidan.

Tri Suaka dan Zidan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menghubunginya, meminta izin untuk meng-cover lagu miliknya.

Padahal, beberapa lagu ciptaan Erwin Agam telah dicover Tri Suaka dan Zidan di YouTube mereka hingga mendapatkan jutaan penonton.

Atas tindakan Tri Suaka dan Zidan itu, Erwin Agam merasa sangat dirugikan.

Hingga akhirnya beberapa waktu yang lalu, Erwin Agam mencurahkan kekecewaannya kepada Tri Suaka dan Zidan melalui Facebook-nya.

Pencipta Lagu Emas Hantaran ini pun meminta uang royalty kepada Tri Suaka dan Zidan.

Diketahui, pihak Erwin Agam ternyata telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Arianto yang terekam dalam video YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/4/2022).

Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).

“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.

Namun sayangnya, setelah permintaan maaf itu pihak Tri Suaka dan Zidan tidak ada niat untuk bertemu dengan Erwin Agam dan pencipta lagu lainnya perihal hak royalty.

Hingga akhirnya, pihak Erwin Agam pun melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan.

Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.

“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin. Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.

Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.

“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.

Dikatakan Arianto, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.

Akan tetapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan untuk bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Arianto mengatakan, untuk somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.

Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.

“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.

Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.

Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.

Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.

Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.

“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.

“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.

Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.

“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun. Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.

Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.

“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.

Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.

Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.

Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.

“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya

Arianto menyatakan, terkait perizinan dalam cover lagu ini memang harus dipahami oleh para penyanyi yang suka meng-cover lagu.

Agar penyanyi tersebut, lanjutnya, mengetahui kewajiban dan hak mereka kepada para pencipta dan pemilik lagu yang mereka cover.

Selain itu juga, para penyanyi tersebut bisa menghargai penyanyi terdahulu dan pencipta lagu tersebut.

“Agar para pen-cover di luar sana menghargai yang namanya, susah payahnya, habis uang dan waktunya para pendahulu atau si pencipta,” ucap Arianto.

Disinggung terkait komunikasi dengan Tri dan Zidan, Arianto mengatakan pihaknya sudah berusaha mencoba untuk menghubungi keduanya melalu kontak manajemen yang tertera di media sosial mereka.

Namun sayangnya, kini pihaknya justru tidak bisa menghubungi Tri Suaka dan Zidan

“Kita sudah kontak. Dalam arti sebelum kasus ini berjalan, kontak yang tertera di manajemen Tri Suaka itu . Tapi sekarang justru saya tidak bisa menghubungi nomor itu,” beber Arianto.

Sehingga, pihak Erwin Agam meminta tolong kepada Anto Angkasa, untuk memberikan fasilitas bertemu dengan Tri Suaka dan Zidan, sebelum hal tesebut masuk ke ranah pidana.

Kekecewaan pihak Erwin Agam lantaran Tri dan Zidan, seperti tak menganggap serius terkait izin dan royalty yang dipermasalahkan.

Tri dan Zidan pun tidak ada usaha untuk menghubungi dan menemui pihak Erwin Agam.

Arianto mengatakan, Erwin Agam sudah berusaha untuk menghubungi Tri dan Zidan untuk membicarakan kerja sama terkait lagu yang mereka cover.

Akan tetapi, Tri dan Zidan disebut mengabaikan komunikasi dari Erwin Agam.

“Selama ini bapak Erwin Agam memohon untuk bekerja sama karena lagunya dipakai, tapi diabaikan,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved