Berita Terkini Artis
Giliran Nabila Maharani Disomasi Erwin Agam Setelah Tri Suaka dan Zinidin Zidan
“Kebetulan kemarin kan itu kita masukinnya kan 2 orang saja ya. Sebenarnya satu kesatuan, Nabila juga,” katanya lagi.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Nama penyanyi Nabila Maharani ikut masuk dalam daftar somasi pihak Erwin Agam.
Nabila Maharani ikut disomasi terkait kasus pembajakan Tri Suaka dan Zidan.
Sebagaimana diketahui, Nabila Maharani juga merupakan penyanyi yang suka meng-cover lagu.
Wanita cantik ini juga kerap berkolaboraasi dengan Tri Suaka dan Zidan.
Terseretnya nama Nabila Maharani dalam kasus pembajakan itu diketahui oleh kuasa hukum Erwin Agam, Arianto pada Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Duet Mautnya Penuh Chemistry, Tri Suaka Jawab Status Hubungannya dengan Nabila Maharani
Baca juga: Cerita Artis Nabila Syakieb yang Punya Suami Beda Usia 7 Tahun
Sebelumnya, Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mensomasi Tri Suaka dan Zidan.
Namun juga memberikan somasi kepada Jogja Project, tim dari Tri Suaka dan Zidan.
Dan ternyata ada nama penyanyi Nabila Maharani juga di dalam somasi tersebut.
“Di situ (somasi) nanti Nabila pun masuk,” kata Arianto dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
“Kebetulan kemarin kan itu kita masukinnya kan 2 orang saja ya. Sebenarnya satu kesatuan, Nabila juga,” katanya lagi.
Dalam gugatan itu, Erwin Agam menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 10 miliar.
Somasi itu dilakukan agar Tri Suaka dan Zidan jera dan membayar royalti dari lagu-lagu yang mereka cover.
Baca juga: Akhirnya Tri Suaka dan Andika Kangen Band Berdamai, Dapat Hadiah Sepatu
Baca juga: Tri Suaka Terbang ke Lampung Temui Andika Kangen Band, Akhirnya Damai Somasi Dicabut
“(Tujuan somasi dan rencana gugat) Dua-duanya (jera dan bayar royalti,” ujar Arianto.
"Kan kalau seandainya kita sudah kerja sama kan dapat royalti. Kalau sudah kerja sama ya," lanjutnya.
Akan tetapi, Tri Suaka dan Zidan disebut sama sekali tidak pernah izin untuk menggunakan lagu dari Erwin Agam.
Padahal, pihak Erwin Agam sudah mencoba berkomunikasi untuk menawarkan kerja sama terkait hal tersebut.
Arianto mengatakan, selama ini banyak penyanyi lagu melayu yang bekerja sama dengan Erwin Agam.
Kerja sama itu tentu saja berkaitan dengan pembagian royalti.
"Banyak kok kawan-kawan Melayu yang meng-cover juga, tapi dia minta izin. Dan setiap dia dapat (uang) itu kadang-kadang bagi dua, kadang-kadang hitungannya persentase, kayak gitu," jelas Arianto.
Pihak Erwin Agam mengaku , telah mencoba menghubungi pihak Tri dan Zidan.
Namun tidak pernah mendapatkan jawaban.
Dituntut Bayar Rp 10 Miliar dan Terancam 8 Tahun Penjara
Penyanyi Tri Suaka dan Zidan ditutut untuk membayar royalti Rp 10 miliar kepada Erwin Agam.
Bahkan keduanya bisa terancam hukuman delapan tahun penjara soal royalti.
Erwin Agam yang merasa kecewa dengan sikap Tri dan Zidan, akhirnya melayangkan dua somasi kepada mereka.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin Agam, Arianto seperti terekam dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/4/2022).
Dalam hal ini, Erwin Agam meminta bantuan kepada Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami).
Di mana, forum tersebut diketuai oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Arianto.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Tidak menutup kemungkinan, tambah Arianto, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri.
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Pihak Erwin Agam Berharap Kasus Ini Jadi Pelajaran Untuk Para Peng-Cover Lagu
Dalam hal ini, pihak Erwin Agam berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para penyenyi peng-cover lagu.
Disampaikan Arianto, hal yang dilakukan pihaknya ini bukan hanya untuk Tri Suaka dan Zidan.
Namun juga sebagai peringatan kepada para peng-cover lagu, untuk memperhatikan hal-hal yang ada dalam UU Hak Cipta.
“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.
Arianto mengatakan, bahwa jika individu melakukan cover lagu secara komersil, maka wajib hukumnya untuk meminta izin kepada pemilik lagu.
Hal itu dilakukan agar si pemilik lagu juga mendapatkan hak nya sesuai dengan UU Hak Cipta.
“Tapi untuk individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai dengan UU Hak Cipta,” kata Arianto.
Pihak Erwin Agam Buka Jalan Mediasi
Pihak Erwin Agam menyebut membuka jalan mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan, untuk menyelesaikan
Dikatakan Arianto, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.
Akan tetapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan untuk bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Arianto mengatakan, untuk somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.
Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.
“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.
Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.
Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.
Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.
Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.
“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.
“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.
Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.
“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun.
Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.
Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.
“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.
Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.
Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.
Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.
“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)