Berita Terkini Artis
Tri Suaka Minta Bantuan Andika Kangen Band, Digugat Soal Royalti Rp 10 Miliar
Penyanyi Tri Suaka akhirnya angkat bicara soal digugat bayar royalti Rp 10 M kepada Erwin Agam.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Penyanti Tri Suaka akhirnya angkat bicara soal digugat bayar royalti oleh pencipta lagu Erwin Agam. Tri Suaka digugat rp 10 miliar untuk membayar royalti kepada pihak Erwin Agam.
Buntut permasalahannya parodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan mendapatkan masalah baru.
Masalah yang saat ini nampaknya lebih serius dari masalah dengan Andika Kangen Band.
Tri Suaka dan Zidan dicap tidak beretika oleh Erwin Agam yang merupakan pencipta lagu Emas Hantaran.
Pasalnya, Tri Suaka dan Zidan disebut tidak izin saat meng-cover lagu milik Erwin Agam dan diunggah di YouTube pribadi masing-masing.
Baca juga: Tri Suaka Sendirian Temui Andika Kangen Band, Keberadaan Zinidin Zidan Dipertanyakan
Baca juga: Tri Suaka Terbang ke Lampung Temui Andika Kangen Band, Akhirnya Damai Somasi Dicabut
Lagu-lagu milik Erwin Agam yang dicover Tri dan Zidan ini mendapatkan viewers yang sangat banyak, yakni sampai jutaan penonton di YouTube.
Erwin Agam pun sangat dirugikan oleh sikap Tri Suaka dan Zidan.
Oleh karena itu, Erwin Agam pun melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam pun menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk membayar royalti Rp 10 miliar kepadanya.
Pernyataan Erwin Agam ini pun langsung menjadi sorotan publik.
Usai ramai diperbincangkan, Tri Suaka pun akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut.
Pelantun Aku Bukan Jodohnya ini tidak bisa menanggapi permasalahan itu secara gamblang.
Baca juga: Andika Kangen Band Beri Tunangan THR Kartu ATM, Saldonya Jadi Sorotan
Baca juga: Video Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo Viral, Senderan di Bahu hingga Kecup Tangan
Tri mengatakan akan mempelajari somasi itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
Hal itu diungkapkan Tri Suaka saat menggelar jumpa pers virtual melalui zoom saat bersama Andika Kangen Band, Kamis (28/4/2022).
Untuk masalah tersebut, Tri Suaka akan meminta bantuan kuasa hukum Andika Kangen Band.
“Soal somasi nanti bakalan dipelajarin sama kuasa hukum Bang Andika buat prosesnya,” kata Tri Suaka dikutip dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (29/4/2022).
Dikatakan Tri Suaka, ia merasa apa yang ia lakukan tidak salah.
Lantaran, ia menyebut disetip lagu yang ia cover selalu mencantumkan copyright disetiap lagu yang ia unggah di YouTube.
Terkait royalti pun, sudah ada pihak yang berwenang untuk menagih hal tersebut.
Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa ia akan berkonsultasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum.
“Kalau untuk itu kita akan konsultasikan,” ujar Tri Suaka.
Dituntut Bayar Rp 10 Miliar dan Terancam 8 Tahun Penjara
Penyanyi Tri Suaka dan Zidan ditutut untuk membayar royalti Rp 10 miliar kepada Erwin Agam.
Bahkan keduanya bisa terancam hukuman delapan tahun penjara soal royalti.
Erwin Agam yang merasa kecewa dengan sikap Tri dan Zidan, akhirnya melayangkan dua somasi kepada mereka.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin Agam, Arianto seperti terekam dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/4/2022).
Dalam hal ini, Erwin Agam meminta bantuan kepada Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami).
Di mana, forum tersebut diketuai oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Arianto.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Tidak menutup kemungkinan, tambah Arianto, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri.
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Pihak Erwin Agam Berharap Kasus Ini Jadi Pelajaran Untuk Para Peng-Cover Lagu
Dalam hal ini, pihak Erwin Agam berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para penyenyi peng-cover lagu.
Disampaikan Arianto, hal yang dilakukan pihaknya ini bukan hanya untuk Tri Suaka dan Zidan.
Namun juga sebagai peringatan kepada para peng-cover lagu, untuk memperhatikan hal-hal yang ada dalam UU Hak Cipta.
“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.
Arianto mengatakan, bahwa jika individu melakukan cover lagu secara komersil, maka wajib hukumnya untuk meminta izin kepada pemilik lagu.
Hal itu dilakukan agar si pemilik lagu juga mendapatkan hak nya sesuai dengan UU Hak Cipta.
“Tapi untuk individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai dengan UU Hak Cipta,” kata Arianto.
Pihak Erwin Agam Buka Jalan Mediasi Untuk Tri dan Zidan
Pihak Erwin Agam menyebut membuka jalan mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan, untuk menyelesaikan
Dikatakan Arianto, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.
Akan tetapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan untuk bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Arianto mengatakan, untuk somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.
Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.
“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.
Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.
Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.
Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.
Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.
“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.
“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.
Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.
“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun.
Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.
Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.
“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.
Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.
Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.
Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.
“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)